Menuju konten utama

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Suap WTP di Kemendes PDTT

Febri menjelaskan bahwa KPK masih perlu menambah informasi sebanyak mungkin dari para saksi terkait proses yang terjadi di Kemendes PDTT.

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Suap WTP di Kemendes PDTT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus penyidikan tindak pidana korupsi suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) di Kemendes PDTT Sugito, mereka antara lain: Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemendes PDTT Ekatmawati, dan Kabag Analisa dan Pemantauan Hasil Pengawasan Kemendes PDTT Dian Rediana

"Ada pemeriksaan beberapa saksi tentu kami mengkonfirmasi lebih lanjut bagaimana proses audit pada saat itu karena ada proses pemeriksaan keuangan di Kemendes oleh BPK sejak Maret, kami duga ada sejumlah pihak tidak hanya satu orang dari pihak Kemendes yang diduga mencoba mendekati auditor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6/2017), seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa KPK masih perlu menambah informasi sebanyak mungkin dari para saksi terkait proses yang terjadi di Kemendes PDTT, terutama pihak yang berwenang mengurus audit laporan keuangan di Kemendes PDTT tersebut.

"Kemudian apakah saksi mengetahui pihak-pihak tertentu yang mencoba melakukan pendekatan terhadap auditor BPK terkait dengan upaya mempengaruhi opini dari BPK untuk Kemendes PDTT tersebut," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kemendes PDTT Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara siang tadi disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan keuangan Kemendes tahun 2016, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

"Empat tersangka itu adalah SUG (Sugito) selaku Irjen Kemendes, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon 3 Kemendes, RS (Rochmadi Saptogiri) eselon 1 di BPK dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK," tambah Syarif.

Keempat orang tersebut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (26/5) di gedung BPK dan Kemendes PDTT.

Baca juga artikel terkait OTT KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto