tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"Hari ini (24/3), pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/3/2021), seperti dilansir Antara.
10 saksi, yakni PNS atau Kasie Pemberdayaan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Bandung Barat Dian Soehartini, PNS atau Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial Bandung Barat Priyo Nugroho, mantan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat Heri Partomo, Direktur Utama PT Jagat Dirgantara Asep Cahyadinata, Direktur CV Sentral Sayuran Garden City Yusup Sumarna.
Selanjutnya, Direktur CV Jayakusuma Cipta Mandiri Mochamad Yasin Akbar, wiraswasta Denny Indra Mulyawan S, karyawan CV Jaya Kusuma Ciptamandiri dan CV Satria Jakatamilung Hardy Febrian Sobana, Direktur CV Satria Jakatamilung Asep Saifudin, dan Arlanda Ghazali Langitan dari pihak swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bandung Barat tersebut.
Namun, uraian lengkap dari kasus tersebut dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan KPK kepada publik secara terbuka.
Sesuai kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa (23/3) juga telah menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat.
Tim penyidik KPK mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus.
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri