tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto pada Jumat (8/12/2023). Eko dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
"Iya benar, berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan singkat yang dikutip pada Jumat (8/12/2023).
Pemeriksaan terhadap Eko Darmanto sebagai tersangka hari ini merupakan yang kedua kalinya. Panggilan pertamanya sebagai tersangka dilakukan pada 15 September 2023.
Ali berharap Eko kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan pemberian gratifikasi dari pengusaha pengguna jasa ilegal kepada Eko Darmanto. Hal itu masih ditelusuri oleh KPK.
"Asal uang diduga dari para pengusaha yang menggunakan jasa ilegal dari tersangka dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (9/10/2023) lalu.
Tim penyidik mengumpulkan alat bukti terkait dengan memeriksa sejumlah saksi.
KPK menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Eko usai melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Awalnya, kasus ini diselidiki KPK karena Eko pamer kekayaan di media sosial.
Dalam LHKPN, Eko memiliki harta kekayaan Rp15,7 miliar dengan utang Rp9 miliar. Dengan demikian, harta bersihnya saat ini mencapai Rp6,7 miliar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Eko Darmanto belum ditahan oleh KPK.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan