Menuju konten utama

KPK Ogah Asal Pakai Pasal Pidana Mati untuk Edhy Prabowo & Juliari

KPK menilai pidana mati harus dibuktikan perbuatannya sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, bukan hanya frasa 'keadaan tertentu' pada pasal 2 ayat (2).

KPK Ogah Asal Pakai Pasal Pidana Mati untuk Edhy Prabowo & Juliari
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara bisa saja dikenakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tentang hukuman mati.

Pernyataan tersebut menanggapi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang menyatakan keduanya layak dituntut hukuman mati. Namun, menurut Ali harus benar-benar bisa dibuktikan perbuatannya memenuhi apa saja yang disebut di dalam Pasal 2 ayat (1), bukan hanya frasa 'keadaan tertentu' yang ada di pasal 2 ayat (2).

"Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan, akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).

Dalam UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 menyebut: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."

Sedangkan pasal 2 ayat 2 tertulis : "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Dalam penjelasan mengenai pasal 2 ayat (2), yang dimaksud "keadaan tertentu" adalah apabila tindak pidana dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku; pada waktu terjadi bencana alam nasional; sebagai pengulangan tindak pidana korupsi; atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dua kasus tersebut diawali dengan penerapan pasal-pasal dugaan suap. Sehingga, lanjut Ali segala kemungkinan untuk diterapkannya Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor atau bahkan UU TPPU, tergantung bukti-bukti permulaan yang cukup.

"Saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," ujarnya.

Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19. KPK menduga Politikus Partai PDI-P itu menyunat Rp10 ribu dari tiap paket pengadaan Bansos COVID-19 seharga Rp300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar.

Sementara Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KPK menduga Politikus Partai Gerindra itu menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai Eddy dan Juliari layak dihukum mati karena mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat dan ereka melakukan kejahatan dalam jabatan.

"Dua hal memberatkan ini sudah lebih dari cukup diancam dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Omar saat seminar nasional bertajuk "Telaah Kritis Terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada Selasa (16/2/2021).

Baca juga artikel terkait KORUPSI BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto