Menuju konten utama

Wamenkumham: Koruptor Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati

Ada dua alasan pemberat; pertama, keduanya melakukan kejahatan dalam keadaan darurat, yaitu pandemi COVID-19. Kedua, kejahatan dalam jabatan.

Wamenkumham: Koruptor Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/12/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dituntut dengan ancaman pidana mati.

Pernyataan itu dia lontarkan saat seminar nasional bertajuk "Telaah Kritis Terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

"Bagi saya mereka [Edhy dan Juliari] layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar, Selasa, (16/2/2021)

Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19. KPK menduga Politikus Partai PDI-P itu menyunat Rp10 ribu dari tiap paket pengadaan Bansos COVID-19 seharga Rp300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar.

Sementara Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KPK menduga Politikus Partai Gerindra itu menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar.

Omar menjelaskan, setidaknya terdapat dua alasan pemberat bagi kedua mantan menteri itu. Pertama, mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat, yaitu pandemi COVID-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan dalam jabatan.

"Dua hal memberatkan ini sudah lebih dari cukup diancam dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PIDANA MATI KORUPTOR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri