tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta klarifikasi dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun atas laporan dugaan TPPU terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Jadi, kami memang mengonfirmasi betul ada klarifikasi tetapi sekali lagi mengenai materinya tidak bisa kami sampaikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Laporan yang dilayangkan oleh Ubedilah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ali menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu.
Pemanggilan terhadap Ubedilah pada Rabu ini juga untuk mengecek laporannya tersebut apakah memenuhi syarat sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk apa? untuk dipanggil kemudian berkomunikasi dengan pihak pelapor terkait dengan laporannya dicek apakah kemudian memenuhi syarat-syarat sebagaimana di dalam Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2018. Jadi, syarat-syarat itu lah yang kemudian harus dipenuhi tentunya untuk setiap pelapor tindak pidana korupsi kepada KPK dan hari ini dilakukan," ucap Ali.
Kendati demikian, ia tidak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait materi pembicaraan antara tim pengaduan masyarakat KPK dengan Ubedilah.
"Kita tunggu perkembangan seperti apa dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat karena itu prosedur yang harus dilakukan," tuturnya.
Sebelumnya, Ubedilah mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Rabu untuk memenuhi undangan klarifikasi.
"Klarifikasi hampir 2 jam ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedilah.
Namun, ia enggan membeberkan dokumen apa yang diserahkannya tersebut.
"Tentu saja ada dokumen-dokumen yang tentu basisnya data yang kami yakini sebagai data valid ya. Selebihnya KPK yang memeriksa," ucapnya.
Gibran dan Kaesang dilaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK pada Senin (10/1/2022). Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ubedilah menduga keduanya terlibat dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses hukum pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan anak perusahaan PT SM yakni PT BMH. Ia menilai proses hukum terhadap perkara tersebut janggal.
PT BMH semula menjadi tersangka korporasi pembakaran hutan pada 2015. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menuntut perusahan tersebut dengan sanksi denda Rp7,9 triliun. Pada 2016, Pengadilan Tinggi Palembang hanya memvonis PT BMH dengan biaya ganti rugi sebesar Rp78 miliar.
Ubedilah menghubungkan lemahnya vonis PT BMH dengan bisnis yang dijalankan dua anak Presiden Jokowi bersama salah seorang anak petinggi PT SM. Perusahaan Gibran dan Kaesang disebut mendapat suntikan modal dari sana.