Menuju konten utama

Tak Suka Nama Baik Gibran Tercemar, JoMan Polisikan Dosen UNJ

Relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya karena merasa sudah memfitnah Gibran, padahal Gibran memilih diam saja.

Tak Suka Nama Baik Gibran Tercemar, JoMan Polisikan Dosen UNJ
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memasuki mobil dinas usai melakukan kunjungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.

tirto.id - Relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan upaya Ubedilah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini tim hukum kami sudah menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata Ketua Umum JoMan, Imanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/1/2022) kemarin dilansir dari Antara.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Januari 2022.

Immanuel mengatakan pihaknya melapor kepada pihak kepolisian karena mengganggap laporan Ubedillah Badrun ke KPK adalah hoaks.

"Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks. Jadi, ini tidak mendidik, apalagi beliau itu kan seorang dosen, intelektual, aktivis, seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," ujarnya.

Immanuel juga mengatakan laporan telah disertai sejumlah alat bukti dan telah menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada polisi.

"Barang buktinya rekaman video, kemudian durasi saat dia sampaikan dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," kata Immanuel.

Ubedillah sendiri telah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1) terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Dalam laporannya, Ubedilah menduga Gibran dan Kaesang bersangkut paut dengan proses hukum pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan anak perusahaan PT SM yakni PT BMH.

Padahal, Gibran sendiri yang saat ini menjabat Wali Kota Surakarta menyatakan tidak akan melaporkan balik Ubedillah Badrun. Ia memilih untuk mendiamkan saja.

"Rasah, tekke wae lak bosen [tidak usah, didiamkan saja nanti kan bosan]," katanya di Solo, Jumat (15/1/2022) dikutip dari Antara.

Apalagi, kata dia, saat ini pemberitaan terkait dengan kasus tersebut sudah mulai mereda.

"Fokus nyambut gawe wae [bekerja saja]. Koyo ora nduwe gawean wae [seperti tidak punya pekerjaan saja], sibuk," katanya.

Ia juga tidak merasa tercemar dengan pelaporan tersebut sehingga tidak perlu ada upaya pelaporan balik atas pencemaran nama baik.

"Aku nyolong [mencuri] ngono, tercemar," katanya.

Sebelumnya, atas tuduhan Ubedillah terhadap dirinya dan sang adik Kaesang Pangarep, Gibran meminta agar Ubedillah membuktikan terlebih dahulu.

"Dibuktikan sik, aku salah po ra [saya salah atau tidak]. Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo [tidak apa-apa]," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS GIBRAN KAESANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto