tirto.id - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo: Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/1/2022). Ubedilah menduga keduanya terlibat dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis, yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Dalam laporannya, Ubedilah menduga Gibran dan Kaesang bersangkut paut dengan proses hukum pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan anak perusahaan PT SM yakni PT BMH. Ia menilai proses hukum tersebut janggal.
PT BMH semula menjadi tersangka pembakaran hutan pada 2015. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menuntut mereka dengan sanksi denda Rp7,9 triliun. Pada 2016, Mahkamah Agung hanya memvonis PT BMH dengan biaya ganti rugi sebesar Rp78 miliar.
Ubedilah menghubungkan lemahnya vonis PT BMH dengan bisnis yang dilakoni dua anak Presiden Jokowi dengan salah seorang anak petinggi PT SM. Perusahaan Gibran dan Kaesang diduga mendapat suntukan modal dari sana.
"Dua kali dikucurkan dana. Kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu dekat. Setelah itu, anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya fantastis, Rp92 miliar," ujarnya.
Hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi Ubedilah. Ia telah menyertakan bukti dan data penyertaan modal ke KPK. Ia berharap KPK segera memproses laporan tersebut, bahkan meminta penyidik KPK juga memeriksa Presiden Jokowi.
"Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki agar menjadi terang benderang. Bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," ujarnya.
Sementara itu, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya akan segera melakukan verifikasi laporan Ubedilah. KPK juga akan mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi pengaduan tersebut.
"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ali.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto