tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang membesuk salah satu tersangka kasus suap, yakni auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri di rumah tahanan Polres Jakarta Timur pada Senin kemarin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan Komisi Antirasuah tidak pernah mengizinkan Fahri untuk membesuk Rochmadi.
"KPK tidak pernah memberikan izin dan menerima permintaan izin untuk membesuk ke rutan Polres Jakarta Timur, apalagi yang bersangkutan baru ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka 1 hari sebelumnya," kata Febri di Jakarta, pada Selasa (30/5/2017) seperti dikutip Antara.
Febri mengimbuhkan sekalipun Fahri merupakan pimpinan DPR yang berhak melakukan pengawasan terhadap KPK, tindakan menemui tahanan tersangka korupsi tanpa izin tidak bisa dibenarkan.
"Kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, kami minta untuk hati-hati menggunakan kewenangan itu. Jangan sampai mencampuri urusan hukum yang berjalan. Itu imbauan kami," kata Febri.
Ia berharap pimpinan rutan yang bekerjasama dengan KPK benar-benar menegakkan aturan yang berlaku termasuk ketentuan mengenai pembesukan tahanan.
"Kami memang menitipkan tahanan di beberapa rutan yang dikelola kepolisian. Kami harap kerja sama KPK dan kepolisian dalam hal ini terus dijaga dan pimpinan yang mengelola rutan juga bisa membatasi tahanan KPK dalam berinteraksi dengan pihak lain kecuali kalau sudah sesuai aturan," ujar Febri.
Pada Senin kemarin (29/5/2017), Fahri mendatangi Polres Jakarta Timur di Jalan Matraman Raya, Jatinegara pada sekitar pukul 16.40 WIB. Semula dia menemui Kapolres Jaktim Kombes Andry Wibowo. Lalu, di sela-sela pertemuan itu, Fahri membesuk Rochmadi yang baru menghuni rutan tersebut pada Sabtu pekan kemarin.
Usai pertemuan itu, Fahri mengaku Rochmadi mengeluhkan kasus mengenai penangkapannya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
"Dia merasa tidak tahu-menahu dengan uang yang dibawa itu dan rupanya jumlahnya hanya Rp40 juta," kata Fahri.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kemendes PDTT Sugito pada Jumat (26/5), KPK menyita Rp40 juta sebagai bagian komitmen suap Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap anggaran Kemendes PDTT tahun 2016.
Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut.
Sementara menurut Fahri, duit miliaran rupiah di ruangan Rochmadi itu merupakan gaji dan tunjanganya sebagai auditor BPK.
"Kalau uang beliau yang Rp1 miliar itu adalah uang dalam brangkas milik beliau yang katanya masih ditutup amplop dari gaji dan tunjangan. Jadi Rp1 miliar itu di amplop adalah gaji dan tunjangan yang dikumpulkan sejak 2001 karena tidak semua uangnya dibawa ke rumah," ujar Fahri.
Fahri melanjutkan, "Saya tahu beliau orangnya sederhana, kebetulan dulu pernah kenalan. Jadi uang itu tidak dibawa pulang ke rumah dan ditaruh di brankas kantornya. Brankas di kantornya lebih aman."
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom