Menuju konten utama

KPK Mencari Penasihat, Ini Syarat-syaratnya

KPK membuka seleksi penasihat periode 2017-2021. Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

KPK Mencari Penasihat, Ini Syarat-syaratnya
Sekjen KPK Bimo Gunung Abdul Kadir (tengah) bersama Ketua panitia seleksi pemilihan penasihat KPK Imam B. Prasodjo (kanan) serta anggota pansel Mahfud MD memberikan keterangan terkait proses seleksi penasihat KPK di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/2). Tim pansel penasihat KPK akan segera membuka pendaftaran seleksi untuk mendapatkan empat calon penasihat KPK periode 2017-2021 yang memiliki kriteria dan kompetensi dalam rangka memperkuat lembaga antirasuah itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - KPK membuka seleksi penasihat periode 2017-2021 untuk mengisi posisi yang sudah dua tahun kosong pasca Suwarsono mundur dari posisi sebagai penasihat pada April 2015 dari lembaga penegak hukum tersebut. Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

"Hari ini kami baru saja selesai rapat untuk membicarakan proses untuk mengisi jabatan penasihat KPK periode 2017-2021. Kami berlima akan menjalankan tugas untuk melakukan proses seleksi jabatan penasihat KPK memilih orang-orang yang bisa mengembangkan lembaga ini," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat KPK Imam Prasodjo di gedung KPK Jakarta, Selasa, (7/2/2017) seperti dikutip dari Antara.

Penasihat juga diharapkan dapat menggalang gagasan-gagasan baik dari masyarakat agar dapat disampaikan ke pimpinan KPK demi masa depan lembaga tersebut.

"Selanjutnya saat mendaftar juga ada pernyataan komitmen apabila terpilih bersedia mengabdi penuh waktu. Jadi kami minta komitmen dari awal," tambah Imam.

Sementara, bagi Guru Besar Ilmu Manajemen UI Rhenald Kasali, KPK memerlukan suatu tahapan untuk bisa menjalankan wewenang dan bertanggung jawab sesuai dengan tantangan yang dihadapi.

"Oleh karena itu batas usia dari 45 tahun diturunkan menjadi 40 tahun supaya ada tenggang umur yang bisa menjaring kemampuan lain dari kapasitas, track record dan kemampuan lain dan maksimal 60 tahun supaya ada proses yang terpilih nanti memiliki kematangan antara umur yang lebih muda dengan yang lebih tua," kata Rhenald.

Sedangkan Mahfud MD mengatakan penasihat tidak hanya butuh pakar di bidang hukum tapi juga bidang lain.

"Pada rapat pertama pimpinan KPK sendiri yang menyatakan apa yang dibutuhkan termasuk ahli IT (Information Technology), ekonomi dan lainnya. Kita akan pertimbangkan keseluruhan yang masuk. Pimpinan KPK membutuhkan penasihat yang tidak hanya pajangan tapi menjadi orang dengan jabatan sangat terhormat," kata Mahfud.

Pakar IT yang dicari adalah yang memiliki jejaring sedangkan ahli ekonomi yang dicari adalah yang bisa membantu strategi dan hubungan antarlembaga.

Di samping itu, Saldi Isra, guru besar tetap Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang ini menerangkan ada tiga tahapan dari empat tahap seleksi yang menjadi kewenangan pansel, yaitu:

1. Seleksi administrasi

2. Serangkaian tes psikologi, ujian tertulis, tes kesehatan termasuk menuliskan profil diri dan tugas tertulis bagaimana bila terpilih menjadi penasihat KPK

3. Wawancara dengan Pansel

"Dari tahapan itu akan ada delapa nama yang akan diserahkan ke pimpinan KPK, lalu tugas Pansel selesai. Tapi masih ada wawancara dengan pimpinan KPK yang akan dilakukan 3 bulan ke depan," ungkap Salid.

Dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, penasihat KPK terdiri dari empat orang. Dalam pasal 22 ayat 4 disebutkan calon anggota Tim Penasihat diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.

Imam menjadi ketua panitia seleksi didampingi anggota penasihat yaitu guru besar tetap Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra, Guru Besar Ilmu Manajemen UI Rhenald Kasali, mantan pimpinan KPK sekaligus pernah juga sebagai ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas, dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Syarat mereka yang berminat mengikuti seleksi penasihat KPK adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan yang dibuktikan dengan KTP atau paspor

2. Usia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada akhir pendaftaran.

3. Pendidikan minimal S1

4. Tidak menjadi pengurus parpol dalam lima tahun terakhir

5. Bersedia melepaskan jabatan di kementerian atau korporasi

6. Bila berasal dari Aparatur Sipil Negara atau TNI/Polri wajib memiliki izin dari atasannya sesuai ketentuan yang berlaku di lembaga masing-masing

7. Tidak terikat hubungan keluarga dengan pimpinan atau pegawai KPK

8. Belum pernah dihukum karena kejahatan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

9. Menyerahkan surat berbadan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas

Pada 11 Feb 2017, seluruh persyaratan akan diunggah di website www.kpk.go.id.

Baca juga artikel terkait PENASIHAT KPK atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh