tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menyampaikan informasi mengenai pemanggilan saksi kepada publik setelah jadwalnya ditetapkan.
"Saat ini untuk pemanggilan terhadap Saudara NW, semuanya masih dipertimbangkan oleh penyidik. Jadi, dua alasan penjadwalan pemanggilan sebelumnya, nanti jika sudah ada pemanggilan, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).
Budi mengatakan setiap pemanggilan saksi dipastikan akan disampaikan sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum. Sebagai informasi, Nusron sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yang empat di antaranya adalah orang kepercayaan Nusron.
Delapan tersangka tersebut yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Kemudian, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































