Menuju konten utama

KPK Kini Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi dari Polri dan Kejaksaan

KPK dapat mengambil alih kasus yang sedang ditangani kejaksaan setelah perpres terbit.

KPK Kini Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi dari Polri dan Kejaksaan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bisa mengambil alih kasus dari kepolisian maupun Kejaksaan Agung setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan ini ditandatangani pada 20 Oktober.

"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi pasal 9 ayat 1 perpres.

Dalam pelaksanaannya, KPK perlu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kapolri selaku pimpinan Polri atau Jaksa Agung selaku pimpinan Kejaksaan.

KPK mengapresiasi keberadaan perpres tersebut. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan dengan peraturan ini ia berharap "ke depan, koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi."

Komisioner KPK Nawawi Pormolango pun menyambut positif. Nawawi mengatakan, keberadaan perpres akan membuat supervisi KPK optimal.

"Banyak perkara-perkara tipikor yang dalam penanganan APH (aparat penegak hukum) selama ini belum dapat optimal disupervisi oleh KPK karena terkendala belum adanya instrumen mekanisme sebagaimana diatur dalam perpres ini," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).

"Dengan adanya perpres supervisi ini maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan disupervisi oleh KPK," kata Nawawi.

Meski begitu ia menegaskan akan berhati-hati bertindak dan lebih mengedepankan supervisi tanpa mengambil alih kasus. "Pada tahapan yang memang dipandang perlu pengambilalihan, hal itu dapat dilakukan oleh KPK."

Baca juga artikel terkait PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino