tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pihak istana melaporkan penerimaan sepeda lipat yang diduga ditujukan untuk Presiden Joko Widodo. Sesuai dengan perundang-undangan, pelaporan berlaku selama 30 hari sejak penerimaan gratifikasi.
“Melalui Direktorat Gratifikasi, kemarin KPK telah berkoordinasi kepada pihak istana terkait informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui KSP," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Sepeda lipat tipe ecosmos 10 Sp Damn edisi khusus Sumpah Pemuda itu pemberian pembawa acara Daniel Mananta, diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 26 Oktober 2020.
Ipi melanjutkan, KPK akan segera menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi: menjadi milik negara atau milik penerima.
“Kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," ujar Ipi.
KPK pernah memberikan penghargaan pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar kepada Jokowi pada 2017. Sebab itu, Ipi berharap pihak istana melaporkan pemberian sepeda lipat itu sebelum masa lapor habis.
“Berdasarkan catatan KPK, Pak Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi," kata dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz