tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam tersangka korupsi kasus suap APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015 pada Kamis(29/3/2018).
Adapun keenam tersangka tersebut adalah dari kalangan anggota DPRD Kota Malang yaitu Sulik Lestyowati alias SL, Abdui Hakim alias ABH, Bambang Sumarto alias BS, Imam Fauzi alias IF, Syaiful Rusdi alias SR dan Tri Yudiani alias TY.
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, para anggota DPRD Kota Malang tersebut menjalani pemeriksaan untuk meminta keterangan lebih lanjut. Ini terkait dengan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi massal yang menjerat puluhan pejabat di lingkungan Pemkot Malang tersebut.
"Kami memanggil enam tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Febri menerangkan.
Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Malang sejak 27 Maret memang terus dilakukan. Hingga Rabu (28/3/2018), KPK telah memeriksa 13 orang tersangka yang berasal dari kalangan anggota DPRD.
Sebelumnya KPK mengumumkan penetapan 19 tersangka baru dalam kasus suap terkait dengan pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015.
Sembilan belas tersangka itu adalah Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch Anton Wicaksono. Sementara 18 tersangka lain terdiri atas 2 pimpinan dan 16 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima aliran dana korupsi antara Wakil Ketua DPRD Malang Moch Anton Wicaksono dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Jarot sebelumnya memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada Anton. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para anggota DPRD.
Sebagai tersangka pemberi suap, Moch Anton disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku tersangka penerima suap, 18 pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yuliana Ratnasari