Menuju konten utama

KPK: Keluarga Ingin Buang Bukti Kasus Korupsi Labuhanbatu ke Sungai

KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Effendy dan Umar sebagai tersangka,

KPK: Keluarga Ingin Buang Bukti Kasus Korupsi Labuhanbatu ke Sungai
Pihak swasta yang diduga menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Effendy Syahputra dikawal petugas setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 8 tempat daerah Labuhanbatu untuk menelusuri kasus korupsi yang melibatkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada beberapa informasi penting yang didapatkan KPK saat penggeledahaan itu, yakni ditemukannya bungker di salah satu rumah tersangka. Selain itu, kata Febri, KPK juga mengantongi informasi keluarga tersangka yang berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke sungai.

"Di salah satu rumah tersangka ditemukan bungker bawah tanah, namun telah dalam keadaan kosong. Kami juga mendapatkan informasi ada upaya pihak keluarga tersangka (istri) untuk membuang barang bukti ke sungai terdekat dari atas sebuah jembatan di Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu," kata Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/7/2018).

Kedelapan tempat yang digeledah adalah Kantor Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, rumah dinas dan rumah pribadi Pangonal, Kantor PT Binivan Konstruksi Abadi, Kantor Dinas PU, Kantor BPKAD, Rumah tersangka UMR (Umar Ritonga), dan Rumah tersangka ES (Effendy Sahputra selaku penyuap Bupati Labuhanbatu). KPK pun mengamankan Dokumen terkait proyek, anggaran dan pencairan proyek, CCTV, serta peralatan komunikasi.

Febri menjelaskan, sampai saat ini KPK juga tersebut memburu salah satu tersangka Umar Ritonga yang melarikan diri. KPK berhasil menemukan mobil yang digunakan Umar Ritonga untuk melarikan diri di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu.

"Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak laik jalan. Kami duga mobil tersebut awalnya mobil plat merah yang diganti menjadi plat hitam ketika digunakan UMR [Umar Ritonga] mengambil uang di Bank BPD Sumut," kata Febri.

Selain itu, KPK juga mendapat informasi bahwa Bupati Pangonal Harahap mempunyai sebuah rumah di Medan. Saat ini, rumah tersebut sedang digeledah KPK.

"Tim segera menindaklanjuti dan siang ini sedang melakukan penggeledahan di rumah PHH [Pangonal Harahap] di Medan dengan alamat: Jl. Pelajar Timur No.168 Lingkungan VI Kel. Binjai Kec. Medan Denai Kota Medan," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka bersama dengan Effendy selaku pemberi suap dan Umar sebagai penerima suap.

Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Untuk Pangonal dan Umar, mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT LABUHANBATU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto