Menuju konten utama
Kasus Korupsi E-KTP

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakhrullah tidak memenuhi panggilan dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi e-KTP.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. FOTO/Doc.Pribadi.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelesaikan berkas korupsi tersangka korupsi e-KTP Markus Nari. KPK memanggil Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakhrullah, Senin (9/7/2018). Namun, Zudan tidak memenuhi panggilan dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi e-KTP.

"Prof Zudan, Kemendagri juga dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun telah mengirimkan surat ke KPK dan akan dijadwalkan ulang minggu depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (9/7/2018).

Selain memeriksa Zudan, KPK mengagendakan pemeriksaan 4 saksi yakni Abdul Malik Haramain (mantan Anggota DPR), Achmad Purwanto (staff PNS Kemendagri), Yuswandi A. Tumenggung (Kabiro Perencanaan Kemendagri 2004-2010 dan kini Sekjen Kemendagri), serta Endah Lestari (Kasubag Sistem dan Prosedur Dirjen Dukcapil Kemendagri). Keempat orang tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas Markus Nari dalam perkara korupsi e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Febri.

KPK menetapkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi e-KTP.

Pertama, politikus Golkar itu diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatan tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di perkara terpisah, KPK pun menetapkan Markus Nari sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ia diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar dari total uang korupsi e-KTP yang mencapai Rp2,3 triliun.

KPK menyangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hard news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri