Menuju konten utama

KPK Hitung Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi Nur Alam

Febri menjelaskan, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, tim KPK juga berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Sulawesi Tenggara terkait kebutuhan klarifikasi tim auditor.

KPK Hitung Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi Nur Alam
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10). Nur Alam diperiksa selama delapan jam sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan menghitung jumlah kerugian negara dalam penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra 2008-2014.

"Sejak Selasa, tim penyidik bersama BPK melakukan pengecekan fisik lokasi tambang di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Febri menjelaskan, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, tim KPK juga berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Sulawesi Tenggara terkait kebutuhan klarifikasi tim auditor.

"Selain tim BPK, penyidik juga melibatkan ahli lingkungan hidup dari ITB dalam kegiatan cek fisik ini," tuturnya.

Dalam penyidikan perkara ini KPK sejak 31 Agustus 2016 hingga 8 Februari 2017 telah memeriksa total 53 saksi.

"Unsur-unsur saksinya, yaitu dari swasta antara lain PT Billy Indonesia, PT Vale Indonesia, PT Ginovalentino Bali, PT Anugrah Harisma Barakah serta dari advokat, pihak ESDM, PPAT, dan lain-lain," ucap Febri.

Dalam kasus ini, Nur Alam sendiri pernah diperiksa sebagai tersangka pada 24 Oktober 2016. KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016, karena diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.

Selain itu, mengeluarkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.

Nur Alam dalam perkara ini disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto