tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani pada Senin kemarin.
Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi 14 proyek garapan PT Waskita Karya. KPK menggeledah rumah Desi karena ia merupakan mantan Direktur Operasi I PT Waskita Karya.
"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka FR (Fathor Rahman) dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita KArya (Persero) Tbk," kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, pada Selasa (12/2/2019).
Fathor Rahman merupakan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013. Sedangkan tersangka lain di kasus ini ialah Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.
Penggeledahan dilakukan di rumah Desi di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selain rumah Desi, terdapat dua rumah lainnya yang juga digeledah penyidik pada Selasa (12/2/2019). Kedua rumah yang berada di jalan Makassar, Jakarta Timur tersebut diketahui milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dari rangkaian penggeledahan pada Senin (11/2) dan Selasa (12/2) di tiga lokasi itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek Waskita Karya.
"Dari Penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya," kata Febri.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan Fathor Rahman dan Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk 4 perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif dalam 14 proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. Namun, 4 perusahaan ini tidak mengerjakan pekerjaan itu.
Sebagian pekerjaan tersebut ternyata telah dikerjakan perusahaan lain. Namun, seolah-olah dikerjakan oleh 4 perusahaan tersebut. Padahal, Waskita Karya menggelontorkan anggaran sebesar Rp186 miliar ke empat perusahaan subkontraktor tersebut.
Uang itu lalu disetor ke sejumlah pihak, di antaranya Fathor dan Yuly. Keduanya diduga memakai uang ini untuk keperluan pribadi. Mereka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menaksir negara mengalami kerugian Rp186 miliar. Angka ini didapat berdasarkan anggaran yang digelontorkan BUMN tersebut untuk 4 perusahaan subkontraktor.
Adapun proyek-proyek Waskita yang tersandung dugaan korupsi, antara lain:
1. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta.
3. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
4. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat.
5. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan
Mabak), Jakarta
6. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
7. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
8. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
9. Proyek PLTA Genyem, Papua
10. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cljago) Seksi 1, Jawa Barat.
11. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta
12. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten.
13. Proyek Jakarta Outer Ring Road (ORR) seksi W 1, Jakarta
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom