Menuju konten utama

KPK Endus Modus Korupsi Perizinan di Kemenhub & Kemen ESDM

KPK melihat adanya konflik kepentingan pejabat terkait dengan mendirikan perusahaan konsultasi perizinan, seperti yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

KPK Endus Modus Korupsi Perizinan di Kemenhub & Kemen ESDM
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait hasil kajian sektor kelistrikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau kemungkinan adanya perilaku koruptif pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan modus perizinan.

"Perhubungan (Kemenhub) mau kita lihat karena ada perhubungan laut, perhubungan darat. ESDM juga, karena dia ada urusan dengan perizinan perusahaan-perusahaan tambang gitu, ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya dikutip Rabu (14/6/2023).

Pahala mengatakan ada kemungkinan terjadinya konflik kepentingan pejabat terkait dengan mendirikan perusahaan konsultasi perizinan, sebagaimana yang dilakukan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, tersangka kasus suap dan TPPU.

"Mungkin dia tidak memiliki saham di situ, tapi dia tidak boleh memberi konsultasi berbayar," ujar Pahala.

Pahala menyebut KPK telah memanggil beberapa pejabat Kemenhub dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM untuk diklarifikasi laporan harta kekayaannya. Namun ia tak merinci profil para pejabat terkait.

"Ditjen Minerba [sudah ada yang dipanggil], Kemenhub juga sudah ada kemarin yang dari perhubungan laut, sudah ada yang dipanggil," katanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto