tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (21/5/2019).
Kedatangan tersebut untuk membahas penyempurnaan soal Undang-Undang Partai Politik (parpol).
"Membahas lebih lanjut upaya memperkuat Partai Politik sebagai bagian dari Pencegahan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (21/5/2019).
Pertemuan pertama diadakan antara Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana dan Tim Satgas Politik dari Direktorat Dikyanmas KPK dengan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.
Kedua pihak membahas soal keberlanjutan pendanaan partai politik, di antaranya, akuntabilitas penggunaan dan keterbukaan pada publik.
Di sisi lain, Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarto dan Tim Satgas Politik Dikyanmas KPK juga bertemu dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Pertemuan ini akan membahas aspek substansi penyempurnaan UU Parpol dan evaluasi efektifitas bantuan keuangan oleh negara pada Parpol tahun 2018.
Febri menjelaskan, KPK bersama LIPI telah merekomendasikan agar parpol mengimplementasikan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Hal-hal yang diatur dalam SIPP antara lain, Kode Etik, Sistem Rekrutmen, Kaderisasi, Pendanaan, dan Demokrasi Internal.
"Hal ini kami pandang sebagai ikhtiar yang terus menerus bagi KPK untuk melakukan pencegahan korupsi di sektor politik," tutur Febri.
Untuk itu, tambah Febri, KPK akan terus melakukan pertemuan dengan instansi terkait. Antara lain, Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian PPN/Bappenas, serta DPR-RI.
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno