tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri Wali Kota Bima, Ellya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Bima.
Ellya diperiksa bersama empat saksi lainnya di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (8/9/2023). 4 saksi lain yang turut diperiksa adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan anggota Pokja Pengadaan Barang atau Jasa Kota Bima periode 2018-2022 yaitu Jikrullah, Ririn Kurniawati, dan Salahuddin, serta swasta, Eka Putri Noviyanti.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, namun demikian, KPK belum bersedia membuka identitas para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut Ali, para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini di antaranya merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN).
Untuk mengusut kasus ini, KPK juga telah menggeledah 7 lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat pada Selasa (29/8/2023) hingga Rabu (30/8/2023).
Salah satu lokasi yang turut digeledah diantaranya adalah ruang kerja Wali Kota Bima, ruangan kerja Sekretaris Daerah Kota Bima, dan ruang kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa, kediaman Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Kantor Dinas PUPR Kota Bima, Kantor BPBD Kota Bima, dan rumah kediaman pihak terkait.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan bukti lanjutan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Wali Kota Bima M Lutfi.
"Selama proses penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat elektronik. Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang