tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, Jumat (10/10/2025) lalu.
Haiyani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, yang turut menjadikan mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pada pemeriksaan, Haiyani dicecar oleh penyidik soal pengetahuannya terkait penerimaan uang dari pihak Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
"Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3," kata Budi dalam keterangan tertulis, yang dikutip Senin (13/10/2025).
Selain itu, kata Budi, Haiyani juga didalami soal proses penerbitan sertifikat K3. Budi menyebut, penyidik juga mencecar hal yang sama terhadap Subkoodinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan, yang juga diperiksa sebagai saksi.
Diketahui, dalam pengumuman 11 tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyebut bahwa Haiyani merupakan salah satu pihak yang menerima aliran uang dugaan korupsi ini. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut dari KPK, soal keterlibatan dan peran Haiyani.
Sementara, 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud. PT KEM Indonesia merupakan salah satu PJK3.
Dalam kasus ini, KPK menyebut PT KEM Indonesia telah menjadi perpanjangan tangan dari pihak Kemnaker untuk melakukan pemerasan. Hasil pemerasan tersebut, kemudian dialirkan kepada pihak Kemnaker yang dikoordinir oleh Irvian Bobby.
Total pemerasan yang menjadikan buruh sebagai korban ini, mencapai Rp81 miliar. Irvian disebut mendapat Rp69 miliar. Sedangkan, Immanuel disebut menerima Rp3 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































