Menuju konten utama

KPK Bidik Nama Baru dalam Penyelidikan Kasus Korupsi e-KTP

Usai diperiksa penyidik KPK, Irman, mantan pejabat Kemendagri itu tidak memungkiri ada penyelidikan baru terkait kasus korupsi e-KTP.

KPK Bidik Nama Baru dalam Penyelidikan Kasus Korupsi e-KTP
Terpidana kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Irman (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/10/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi ditengarai sedang membidik nama baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Pasalnya, pada Senin (16/10/2017) penyidik KPK memeriksa Irman dan Sugiharto, terpidana kasus korupsi e-KTP. Padahal Irman dan Sugiharto tidak ada dalam jadwal pemeriksaan hari itu.

Usai diperiksa penyidik KPK, Irman, mantan pejabat Kemendagri itu tidak memungkiri ada penyelidikan baru. Nama mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini disebut-sebut tengah diselidiki KPK dalam kasus e-KTP.

"Ya, kemungkinan," kata Irman usai diperiksa, Senin (16/10/2017).

Irman tidak merinci siapa yang diselidiki KPK dan tidak menjawab apakah dirinya diperiksa sebagai saksi untuk penyelidikan Diah Anggraini. Ia hanya mengatakan kalau kedatangan hari ini memberikan keterangan terkait proyek e-KTP. Irman menjelaskan pemeriksaan kali ini sebagai sarana memberikan keterangan tambahan.

"Hanya klarifikasi keterangan," kata Irman.

Senada dengan Irman, Sugiharto pun mengaku kalau ada penyelidikan baru.

"He'eh (benar)," ujar Sugiharto usai diperiksa, Senin (16/10/2017).

Sayang, Sugiharto tidak menjawab siapa yang diselidiki KPK. Ia hanya bercerita kalau ditanya sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. Namun, ia menampik kalau KPK membidik Diah Anggraini.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah enggan mengomentari informasi bahwa penyelidikan baru KPK mengarah kepada mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Febri belum mau berbicara lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Saya kira kalau ada yang prosesnya belum penyidikan, tentu sebaiknya itu tidak kami sampaikan terlebih dahulu karena sifatnya juga masih sangat umum dan ada banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP," kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Febri menegaskan, KPK masih mendalami kasus e-KTP. Mereka masih mencari keterangan dan merekonstruksi kembali kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

KPK saat ini baru memanggil 5 saksi, termasuk Irman dan Sugiharto dalam pemeriksaan ini. "Jadi kita kebut dalam konteks semakin melengkapi informasi-informasi yang sudah kita miliki sebelumnya dalam kasus e-KTP," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri