tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka Bupati non-aktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap selama 40 hari. Pangonal sendiri merupakan tersangka untuk kasus dugaan suap proyek Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"PHH [Pangonal Harahap], Bupati Labuanbatu perpanjangan penahanannya dilakukan dari tanggal 7 Agustus sampai 15 September 2018," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Adriarti Iskak di Gedung Merah Putih KPK (06/08/2018).
Selain Pangonal, KPK pun memberlakukan perpanjangan penahanan terhadap Effendy Sahputra selaku tersangka pemberi suap. Perpanjangan juga dilakukan selama 40 hari dari 8 Agustus 2018 sampai 16 September 2018.
Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Effendy telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Untuk Pangonal dan Umar, mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo