Menuju konten utama

KPK Berlakukan Perpanjangan Penahanan untuk Bupati Labuhanbatu

KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Bupati non-aktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap selama 40 hari.

KPK Berlakukan Perpanjangan Penahanan untuk Bupati Labuhanbatu
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka Bupati non-aktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap selama 40 hari. Pangonal sendiri merupakan tersangka untuk kasus dugaan suap proyek Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"PHH [Pangonal Harahap], Bupati Labuanbatu perpanjangan penahanannya dilakukan dari tanggal 7 Agustus sampai 15 September 2018," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Adriarti Iskak di Gedung Merah Putih KPK (06/08/2018).

Selain Pangonal, KPK pun memberlakukan perpanjangan penahanan terhadap Effendy Sahputra selaku tersangka pemberi suap. Perpanjangan juga dilakukan selama 40 hari dari 8 Agustus 2018 sampai 16 September 2018.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Effendy telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Untuk Pangonal dan Umar, mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT LABUHANBATU atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo