tirto.id - Salah seorang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih kembali melakukan pengembalian uang suap yang ia terima dari pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo. Hal ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Saya cek ke tim yang memeriksa proses pemeriksaan sedang berjalan, termasuk proses penyerahan bukti setoran ke rekening KPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
Sebelumnya pengacara Eni Saragih, Fadli Nasution mengungkap Eni Saragih telah melakukan pengembalian uang tahap kedua sebesar Rp500 juta. Ini merupakan pengembalian kedua yang dilakukan oleh politisi Golkar tersebut, sebelumnya Eni melakukan pengembalian pada 31 Agustus 2018 dengan jumlah yang sama.
Febri pun mengapresiasi hal ini. Ia mengatakan uang tersebut akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam persidangan.
"Jika tersangka atau saksi bersikap kooperatif, tentu hal tersebut dihargai secara hukum juga," ujarnya.
Eni sendiri diduga telah menerima Rp 4,8 miliar dari Johannes Kotjo. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee senilai 2,5% dari nilai proyek. Dengan uang tersebut Eni diharap mampu memuluskan langkah PT Blackgold Natural Resources untuk menjadi bagian dalam konsorsium pengerjaan PLTU Riau-1.
Pemberian uang sendiri dilakukan dalam 4 tahapan. Pertama dilakukan Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri