tirto.id - Tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Sagih mengembalikan uang senilai Rp500 juta ke KPK. Uang tersebut merupakan sebagian dari suap yang ia terima dari pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo.
"Hari ini Bu Eni memenuhi janjinya melakukan cicilan pengembalian tahap kedua sebesar Rp500 juta kepada KPK," kata Pengacara Eni Saragih, Fadli Nasution saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (28/9/2018). Fadli menyebut ini adalah wujud komitmen Eni untuk bersikap kooperatif.
Pada Jumat (31/8/2018) Eni juga telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada KPK. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo, dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Johannes diduga telah memberikan uang kepada Eni Saragih dan memberikan janji kepada Idrus Marham guna memuluskan PT Blackgold menjadi bagian dari konsorsium proyek pengerjaan PLTU Riau-1. Berkas penyidikan Johannes telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/9/2018) untuk segera disidangkan.
Sementara, Eni diduga menerima uang Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Usai pemeriksaan, Eni menyebut sebagian dari Rp2 miliar yang diterima, digunakan untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017.
Sementara itu, Idrus Marham dijerat dalam kasus karena ikut memuluskan proyek PLTU Riau 1. Idrus pun dijanjikan menerima uang 1,5 juta dolar AS sebagai komitmen fee untuk memuluskan pelaksanaan proyek.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut seorang pengurus Golkar telah mengembalikan uang sejumlah Rp700 juta kepada KPK. Uang tersebut menjadi alat bukti kasus dugaan suap di proyek senilai 900 juta dolar AS milik PT PLN.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra