tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Presiden Direktur PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Investasi Gunawan Y Hariyanto terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM [Idrus Marham]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kamis (27/9/2018).
Pemeriksaan ini bukanlah yang pertama bagi Gunawan. Ia pernah beberapa kali diperiksa lembaga anti-rasuah tersebut. Terakhir Gunawan diperiksa pada Selasa (24/7/2018). Ia juga pernah diperiksa pada Kamis (19/7/2018) sebagai saksi untuk tersangka Johannes B. Kotjo, pemegang saham PT Blackgold Natural Resources.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, penyidik hendak mendalami peran dari masing-masing perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pembangunan PLTU Riau-1.
Untuk informasi PT PJB adalah salah satu anggota konsorsium yang menjalankan proyek PLTU Riau-1. Selain PT PJB, proyek ini juga dikerjakan oleh Blackgold, PT PLN Batubara (PLN BB), dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora