tirto.id -
"Karena saya petugas partai, atasan saya yang memberikan tugas kepada saya atas dasar itu," kata Eni Saragih saat memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan (26/9/2018).
Meski begitu, Eni enggan merinci siapa atasan yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan kalau dirinya diminta untuk mengawal proyek ini.
Di pemeriksaan kali ini, Eni akan membeberkan kronologi sejak awal ia ditugaskan partai sampai akhirnya ia harus mendekam di rutan KPK.
"Menjabarkan kronologis dari awal saya ditugasi partai untuk mengawal PLTU Riau ini sampai saya ada disini," katanya.
Sebelumnya, Eni Saragih pernah membeberkan soal aliran uang PLTU Riau-1 ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar Desember 2017 lalu. Ia menyebut ada sekitar Rp2 miliar uang haram PLTU Riau-1 yang mengalir ke acara itu.
KPK pun telah mengonfirmasi hal ini. Pada (7/9/2018) lalu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut ada seorang pengurus partai Golkar yang mengembalikan uang Rp700 juta ke KPK. Uang itu merupakan bagian dari uang PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri