tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Surat pemanggilan telah diserahkan pada 31 Agustus 2023 kepada Cak Imin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atas nama Muhaimin Iskandar (Anggota DPR RI) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).
Namun, hingga saat ini KPK belum mendapat konfirmasi perihal kehadiran Cak Imin.
"Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK sempat menampik pemanggilan Cak Imin bermuatan politik. Pasalnya, Cak Imin dipanggil setelah dideklarasikan sebagai calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.
"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali, Senin (4/9/2023).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Intan Umbari Prihatin