tirto.id - KPK akhirnya memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017), Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan menyebutkan PAK [Patrialis Akbar] ditangkap di pusat perbelanjaan di Grand Indonesia bersama seorang wanita pada Rabu 25 Januari 2017.
"Pukul 20.30 WIB, Rabu, 25 Januari, tim bergerak dan menangkap PAK di pusat perbelanjaan di Grand Indonesia dengan seorang wanita," kata Basariah Panjaitan.
Menurut Basariah, PAK menerima 20 ribu US dollar dan 200 ribu dolar Singapura dari pihak swasta berinisial BHR. Uang tersebut diduga sebagai komitmen untuk putusan perkara uji materi UU No 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan. Pihak swasta itu, kata Basariah, memiliki 20 perusahaan.
"Namun untuk detilnya, kami tidak sebutkan di sini," ujarnya.
Lebih lanjut Basariah mengaku bahwa KPK telah mengamati dugaan suap itu selama enam bulan sebelum melakukan penangkapan terhadap Patrialis Akbar.
"Kami ikuti enam bulan kasus ini. Yang 20 ribu dolar itu sudah yang ketiga [diberikan]" ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, La M Ode Syarif dalam jumpa pers menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyebut adanya gratifikasi seks terkait dengan ditangkapnya Patrialis Akbar bersama seorang wanita. Lebih lanjut, ia menyampaikan wanita tersebut tidak perlu dijelaskan lebih lanjut karena tidak terkait dengan materi kasus.
"Ini kasus yang terkait Tipikor bukan kesusilaan," tegasnya.