Menuju konten utama

KPK Beberkan Penangkapan Patrialis Akbar di Grand Indonesia

KPK akhirnya memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

KPK Beberkan Penangkapan Patrialis Akbar di Grand Indonesia
Ketua Mahkamah Konstitusi RI Arief Hidayat (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kiri) dan Hakim MK Patrialis Akbar (kanan) memimpin sidang putusan perkara pengujian UU OJK di gedung MK, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, pada Rabu (25/1/2017) malam. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - KPK akhirnya memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017), Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan menyebutkan PAK [Patrialis Akbar] ditangkap di pusat perbelanjaan di Grand Indonesia bersama seorang wanita pada Rabu 25 Januari 2017.

"Pukul 20.30 WIB, Rabu, 25 Januari, tim bergerak dan menangkap PAK di pusat perbelanjaan di Grand Indonesia dengan seorang wanita," kata Basariah Panjaitan.

Menurut Basariah, PAK menerima 20 ribu US dollar dan 200 ribu dolar Singapura dari pihak swasta berinisial BHR. Uang tersebut diduga sebagai komitmen untuk putusan perkara uji materi UU No 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan. Pihak swasta itu, kata Basariah, memiliki 20 perusahaan.

"Namun untuk detilnya, kami tidak sebutkan di sini," ujarnya.

Lebih lanjut Basariah mengaku bahwa KPK telah mengamati dugaan suap itu selama enam bulan sebelum melakukan penangkapan terhadap Patrialis Akbar.

"Kami ikuti enam bulan kasus ini. Yang 20 ribu dolar itu sudah yang ketiga [diberikan]" ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua KPK, La M Ode Syarif dalam jumpa pers menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyebut adanya gratifikasi seks terkait dengan ditangkapnya Patrialis Akbar bersama seorang wanita. Lebih lanjut, ia menyampaikan wanita tersebut tidak perlu dijelaskan lebih lanjut karena tidak terkait dengan materi kasus.

"Ini kasus yang terkait Tipikor bukan kesusilaan," tegasnya.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH