tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung jumlah uang dalam 400 ribu amplop yang disita dari Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sampai saat ini, baru 15 ribu amplop dalam tiga kardus yang sudah dibuka.
"Sejauh ini telah dibuka 15 ribu amplop. [Jumlah] uang dalam [15 ribu] amplop itu berjumlah Rp300 juta," kata Febri dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (4/4/2019).
Menurut Febri, penyidik KPK mulai menghitung nilai uang dalam amplop-amplop yang berada di kardus keempat, pada hari ini.
"Sampai siang ini tim mulai masuk [menghitung uang di amplop] pada kardus ke-4," ujar Febri.
Amplop sebanyak 400 ribu buah itu ditemukan dalam 84 kardus saat KPK menggelar operasi, yang membongkar kasus suap terkait kerja sama distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Kasus ini menjerat Bowo yang diduga menerima suap.
KPK menduga ratusan ribu amplop tersebut akan dipakai oleh Bowo Sidik untuk menebar duit ke pemilih dalam "serangan fajar" jelang waktu pencoblosan.
Sementara ini, "serangan fajar" itu masih diduga terkait kepentingan pemilihan legislatif (pileg) di dapil tempat pencalonan politikus Golkar tersebut. KPK juga menemukan tanda cap jempol pada sejumlah amplop milik Bowo itu.
KPK sudah menetapkan Bowo Sidik sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima suap untuk membantu memuluskan kerja sama distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti sebagai tersangka pemberi suap. Sementara karyawan PT Inersia, Indung (IND), yang diduga menjadi perantara suap, juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga kasus suap ini berkaitan dengan upaya membuat kapal PT HTK kembali digunakan untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pilog. PT HTK meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama itu.
Anggota Komisi VI itu meminta fee 2 dolar AS per metric ton atas bantuannya dalam memuluskan kerja sama itu. KPK juga menduga Bowo telah menerima suap senilai Rp221 juta dan USD85.130 dari Asty.
Sebagai tersangka penerima suap, Bowo dan Indung dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap, Asty disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom