tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menetapkan sejumlah calon kepala daerah pilkada 2018 sebagai tersangka. Hal itu terkait beredarnya dokumen KPKUmumkan33.pdf.
"Kami pastikan dokumen yang beredar itu tidak benar. KPK tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (4/6/2018).
Febri menerangkan, kewenangan KPK hanya memproses penyelenggara negara. Jika KPK telah masuk proses penyidikan dan ada tersangka, maka nama tersangka akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers, bukan dengan dokumen pdf.
Febri menerangkan, KPK menangani lebih dari 100 kasus kepala daerah. Ia menyadari ada beberapa kepala daerah yang kembali maju dalam pilkada. Namun, KPK menindak sesuai koridor hukum yang ada.
Sebelumnya, beredar sebuah dokumen pdf dengan lambang KPK. Dokumen tersebut viral karena berisi nama-nama calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam dokumen bernama KPKumumkan33.pdf itu, sekitar 18 nama calon kepala daerah diumumkan sebagai tersangka, seperti berikut:
Berikut daftar nama calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 yang akan diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi :
1. Calon Gubernur Riau 2018-2023, Syamsuar (Mantan Bupati Siak 2 Periode), diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana Bansos dan dana Hibah tahun angggaran 2015-2016.
2. Calon Walikota Petahana Kediri 2018-2023, Syamsul Ashar, diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri tahun Anggaran 2010-2013.
3. Calon Walikota Madiun 2018-2023 , Maidi (Mantan Sekda Kota Madiun), diduga terlibat tindak pidana korupsi Walikota Madiun Bambang Irianto yang sekarang jadi tahanan KPK.
4. Walikota Siantar (Sumatera Utara) Hefriansyah, yang diduga terlibat kasus suap proyek pembangunan jembatan
Sentang bersama tersangka Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain
5. Calon Bupati Padadang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara, Andar Amin Harahap (Mantan Walikota Sidompuan) Sumatera ini diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kabupaten Padang Lawas Utara tahun anggaran tahun anggaran 2015-2016.
6. Calon Bupati Bangkalan 2018-2023, Farid Alfauzi (Mantan Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bangkalan), diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat di Provinsi Jawa Timur tahun 2008-2009.
7. Calon Walikota Cirebon 2018-2023, Nasrudin Aziz (Petahana), diduga terlibat tindak pidana penjualan aset daerah berupa tanah di Jalan Cipto Kota Cirebon. Kasus ini dilaporkan oleh Ahmad Subur Karsa (warga Kota Cirebon) ke KPK tahun 2017.
8. Calon Walikota Bekasi 2018-2023, Rahmad Efendi (Petahana), diduga terlibat korupsi dana APBD Kota Bekasi Tahun 2009-2010.
9. Calon Gubernur Papua 2018-2023, Lukas Enembe (Petahana), diduga korupsi proyek pembangunan Jalan Kemiri-Depapre Jayapura yang dibiayai dari Dana APBD Provinsi Papua tahun 2015.
10. Calon Gubernur Papua 2018-2023, John Wenpi Watipo (Mantan Bupati Jayawiya), diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan beras rakyat miskin (Raskin) dan pembelian pesawat Boeing 737-300, dan sewa pesawat Antonov 12 sewaktu menjabat Bupati Jayawijaya.
11. Calon Bupati Puncak Papua, Williem Wandik (Bupati Petahana), diduga terlinat korupsi dana Bansos sebesar Rp15 miliar tahun 2015.
12. Calon Gubernur Maluku 2018-2023, Said Assagaf (Gubernur Petahana), diduga terlibat tindak pidana korupsi Pengadaan Asset Bank Maluku senilai Rp54 miliar tahun 2015.
13. Calon Walikota Tual 2028-2023, Adam Rahayaan (Walikota Petahana) akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus Penyelewengan Dana Asuransi Kesehatan (Askes) anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 1999-2004 sebesar Rp5,7 miliar.
14. Calon Bupati Donggala Sulteng 2018-2023, Kasman Lassa (Bupati Petahana), diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Koni Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp1,4 miliar.
15. Calon Gubernur Kalimantan Barat 2018-2023, Milton Crosby (Mantan Bupati Sintang dua periode), diduga terlibat tindak pidana korupsi Pengadaan Obligasi Bibit Karet tahun 2017 sewaktu menjabat Bupati Sintang.
16. Calon Gubernur Lampung 2018-2023, M Ridho Ficardo, diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Koni Provinsi Lampung tahun anggaran 2016 senilai Rp55 miliar.
17. Calon Bupati Sanggau Kalbar 2018-2023, Paulus Hadi (Wakil Bupati Incumbent) akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana daerah (DPIPD) Kabupaten Sanggu tahun 2010.
18. Calon Bupati Bangka 2018-2023, Tarmizi (Bupati Petahana) akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus
tindak pidana korupsi proyek pengerukan Alur Muara Sungai Jelitik yang dibiayai oleh dana APBD Kabupaten Bangka.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo