Menuju konten utama

KPK Apresiasi Putusan PN Cibinong Bebaskan Saksi Ahli dari Tuntutan

Pengadilan Negeri Cibinong membebaskan saksi ahli KPK Basuki Wasis dari gugatan terpidana korupsi Nur Alam.

KPK Apresiasi Putusan PN Cibinong Bebaskan Saksi Ahli dari Tuntutan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan sela PN Cibinong yang membebaskan saksi ahli dari Insititut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis dari tuntutan perdata.

"Kalau itu saya ikuti, dan saya pikir itu adalah putusan yang sangat baik," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018). "Saya sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini".

Pengadilan Negeri Cibinong akhirnya membebaskan saksi ahli KPK Basuki Wasis dari gugatan terpidana korupsi Nur Alam. Informasi tersebut wartawan Tirto terima dari Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dan Manajer Hukum Lingkungan dan Litigasi WALHI Ronald M Siahaan.

Kasus ini berawal dari kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 2,7 miliar pada 28 Maret 2018 silam. Nur Alam justru mengajukan gugatan terhadap saksi ahli yang diajukan KPK, Basuki Wasis ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat atas kesaksiannya yang dinilai menyebabkan kerugian terhadap pelapor.

Lewat kuasa hukumnya, Nur Alam menggugat akademisi Institut Pertanian Bogor tersebut dengan menggunakan pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Dalam surat gugatannya, Nur Alam menuntut Basuki Wasis untuk mengganti kerugian materiil yang ia alami sebesar Rp1,7 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp3 triliun.

Dalam rilis yang Tirto terima, tertulis bahwa, dalam putusan tersebut, Majelis Halim menegaskan untuk menjamin perlindungan bagi setiap ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan, tidak dapat digugat secara perdata atau pidana.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menilai saksi ahli merupakan pihak yang membantu jalannya persidangan, maka aneh jika kemudian saksi diseret juga ke meja hijau. Ia pun menyatakan apresiasinya kepada hakim yang menyatakan kejadian serupa tidak boleh lagi terjadi di masa depan.

Baca juga artikel terkait GUGATAN NUR ALAM atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto