tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, Kamis (4/1/2018). Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengucapkan terima kasih atas keputusan majelis hakim. Putusan sela dinilai menjadi kelanjutan penanganan perkara Novanto.
"Jika diibaratkan sebuah buku, setelah putusan sela ini kami akan masuk ke lembar berikutnya dalam penanganan kasus e-KTP dengan terdakwa SN [Setya Novanto]," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (4/1/2018).
KPK akan membuktikan secara lebih rinci perbuatan terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP. Bahkan, Febri mengaku, KPK akan membuka dugaan penerimaan sejumlah uang dalam dakwaan Setya Novanto.
Setya Novanto sebelumnya menyatakan menerima putusan sela usai mendengar putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yanto beserta anggota majelis hakim lain.
"Kami sudah mendengarkan dan saya sangat menghormati putusan ini," kata Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Novanto mengaku akan mengikuti persidangan secara tertib. Ia mengucapkan terima kasih atas keputusan majelis hakim.
Usai persidangan, penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menerima keputusan majelis hakim. Mereka menerima keputusan sebagai sebuah hal yang benar dalam kasus korupsi ektp yang mendera kliennya.
"Karena majelis hakim sudah memutuskan, dan putusan majelis hakim ini harus kami anggap benar harus kami terima itu. Kecuali nanti ada putusan lain yang menyatakan bahwa putusan sela ini adalah tidak tepat atau tidak benar," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Maqdir mengatakan, tim penasihat hukum akan bersiap sebaik mungkin dalam persidangan berikutnya. Sebagai contoh mereka akan memeriksa tentang poin yang disebut kerugian negara. Mereka akan menanyakan kerugian negara dihitung oleh BPKP.
Saat disinggung mengenai saksi, Maqdir akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Tidak menutup kemungkinan Maqdir akan menghadirkan ahli yang mengerti kerugian negara untuk memperkuat dalil Novanto tidak bersalah. Namun, ia enggan merinci siapa saja ahli dan saksi yang diajukan untuk meringankan perkara Novanto.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari