Menuju konten utama

KPK Akhirnya Menahan Choel Mallarangeng

KPK akhirnya menahan Choel Mallarangeng dalam kasus dugaan suap proyek Hambalang.

KPK Akhirnya Menahan Choel Mallarangeng
Tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel Mallarangeng (tengah) jalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2). Choel Mallarangeng diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) di Hambalang, tahun anggaran 2010-2012. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek proyek Hambalang pada 21 Desember 2015, pada Senin (6/2/2017) KPK akhirnya secara resmi menahan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Choel Mallarangeng ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan sampai dengan 25 Februari 2017.

Keluar dari pemeriksaan KPK, Choel yang mengenakan rompi tahanan oranye justru menyatakan bersyukur dengan penetapan status tahanan terhadap dirinya.

"Syukur Alhamdulillah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan, masa yang sudah saya tunggu sekian lama, lima tahun saya terkatung-katung, dicekal sudah empat kali enam bulan," ujar Choel.

"Alhamdulillah hari ini proses dimulai, "argo" masa tahanan sudah jalan dan kami lihat lah dari sini tentu saya bersama tim pengacara akan mencari keadilan yang sebenar-benarnya untuk saya dan keluarga saya," tambahnya.

KPK menetapkan adik Andi Mallarangeng ini sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Sebagaimana dikabarkan Antara, dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Uang itu dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng.

Uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler menteri pemuda dan olahraga, pembantu dan pengawal di rumah dinas menteri pemuda dan olahraga dan rumah kediaman Andi.

Juga akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.

Choel Mallarangeng dijerat pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang sebelumnya yang sudah menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, selaku pengguna anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Baca juga artikel terkait PROYEK HAMBALANG atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH