Menuju konten utama

KPK akan Periksa Saksi Meringankan untuk Setya Novanto

Pihak Setya Novanto sudah mengajukan delapan nama yang jadi saksi meringankan untuk Setya Novanto.

KPK akan Periksa Saksi Meringankan untuk Setya Novanto
Tersangka kasus korupsi e-KTP sekaligus Ketua DPR Setya Novanto usai diperiksa KPK, Jumat (24/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima permintaan Setya Novanto untuk mengajukan saksi yang meringankannya dalam proses penyidikan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. KPK pun sudah mengagendakan untuk memeriksa saksi yang diajukan Novanto.

"Seperti yang sudah kami terima permintaan dari pihak tersangka, agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan. Hal itu memang diatur dalam KUHAP dan tentu saja membutuhkan waktu untuk proses pemeriksaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Sebagai lembaga penegak hukum, kata Febri, KPK juga mematuhi hukum dan menghormati hak-hak dari tersangka terkait permintaan pemeriksaan saksi dari Setya Novanto itu.

"Jadwal pemeriksaannya kapan, nanti akan kami informasikan lebih lanjut tetapi tentu diharapkan itu bisa dilakukan minggu depan," kata Febri.

Menurut Febri, pihak Setya Novanto sudah mengajukan delapan orang baik saksi maupun ahli.

"Sebagian besar saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi, anggota DPR, ada yang bukan anggota DPR juga, dari Partai Golkar juga ada," tuturnya.

Selain itu, kata Febri, pihak Setya Novanto juga mengajukan empat ahli. "Dari informasi yang saya terima ahlinya juga pernah dihadirkan pada sidang praperadilan sebelumnya," ungkap Febri.

Kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan, sebelumnya menyatakan ia telah mengajukan permohonan kepada KPK agar dapat diberikan kesempatan memeriksa saksi atau ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam proses penyidikan.

"Syukur KPK juga mau memberikan kesempatan itu. Daftar namanya sudah kami masukkan dan saya kira itu akan dipanggil oleh KPK. Dalam KUHAP itu kan Pasal 65 disebutkan bahwa seorang tersangka punya hak mengajukan saksi maupun ahli dalam meringankan apa yang dituduhkan terhadap dia," ujar Otto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Ia pun merencanakan tim kuasa hukum akan membawa delapan saksi dan sudah dicatat oleh Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto lainnya untuk kemudian diserahkan ke KPK.

"Kalau tidak salah delapan orang dan ada ahli beberapa orang tetapi ada pidana dan tata negara. Itu dicatat oleh Pak Fredrich, kami sudah serahkan kepada KPK. Tentunya yang menentukan kapan akan diperiksa itu KPK. Kami hanya serahkan saja," ungkap Otto.

Untuk diketahui, ahli-ahli yang diajukan Setya Novanto pada praperadilan sebelumnya antara lain ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum acara pidana Chairul Huda, dan ahli administrasi negara I Gede Pantja Astawa.

Direncanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis (30/11) mendatang.

Adapun Hakim Tunggal Kusno akan memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra