Menuju konten utama

KPID Jabar Batasi Siaran 17 Lagu, PSI: Kriterianya Tidak Jelas

Juru bicara PSI sekaligus musikus Giring Ganesha menilai KPID Jawa Barat menerapkan kriteria tidak jelas saat memutuskan untuk membatasi jam tayang 17 lagu berbahasa Inggris. 

KPID Jabar Batasi Siaran 17 Lagu, PSI: Kriterianya Tidak Jelas
Giring Ganesha, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI). ANTARA News/ Arindra Meodia.

tirto.id - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha mengkritik langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat membatasi jam tayang atau penyiaran 17 lagu berbahasa Inggris dengan alasan memuat konten seksual.

“Keputusan ini tidak tepat, karena [aturannya] bersifat karet. Ukuran-ukuran yang dipakai tidak jelas,” kata Giring kepada reporter Tirto, Rabu (27/2/2019).

Menurut Giring, ketika tolak ukur yang dipakai KPID Jabar tidak jelas, kewenangan membatasi jam tayang lagu berpotensi untuk digunakan secara subjektif. Hal ini, kata dia, membuat kreativitas musisi akan dibatasi.

“Sekarang 17 lagu, besok-besok bisa bertambah tanpa kita mengetahui secara jelas kriterianya," kata Giring.

Selain itu, mantan vokalis grup band Nidji ini juga menilai pembatasan jam tayang lagu akan merugikan lembaga penyiaran, terutama radio.

Sebab, pembatasan tersebut, dapat membuat para pendengar meninggalkan radio dan memilih menikmati lagu lewat layanan online yang tidak bisa dibatasi jam tayangnya. Tak hanya itu, Giring juga menilai pembatasan ini juga menghina para penikmat musik.

Oleh karena itu, Giring meminta KPID tidak perlu bersikap terlampau khawatir dengan dampak dari konten lagu.

“Tidak perlu paranoid, para penikmat musik hanya ingin hiburan. Kalau mereka ingin yang porno, ada konten-konten yang jauh lebih eksplisit di dunia maya,” ujar Giring.

KPID Jawa Barat mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan jam tayang 17 lagu itu pada 18 Februari 2019, KPID Jabar menetapkan 17 lagu itu hanya boleh disiarkan mulai pukul 22.00 WIB sampai 03.00 WIB.

Lagu-lagu yang dibatasi jam tayangnya oleh KPID Jabar di antaranya tembang Chris Brown ft Agnes Mo, Ed Sheeran, Zayn Malik, The Killers dan sebagainya.

Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah menjelaskan pembatasan jam penayangan itu berlaku untuk lagu maupun video klip.

"Jadi lagu dengan lirik yang menjurus pada tema kehidupan dewasa itu hanya dapat disiarkan atau ditayangkan di lembaga penyiaran di Jawa Barat, dalam klasifikasi waktu dewasa, yakni dari jam 10 malam sampai jam tiga pagi," kata Dedeh seperti dilansir Antara, pada hari ini.

Dedeh mengakui tidak menutup kemungkinan jumlah lagu yang dibatasi jam tayangnya akan bertambah jika muncul laporan lain dari masyarakat ke KPID Jabar.

Dedeh mengklaim pembatasan jam siar 17 lagu barat itu didasarkan pada hasil rapat dengar pendapat bersama ahli bahasa dan ditetapkan melalui rapat pleno anggota komisi. "Harus digarisbawahi bahwa ini berlaku untuk radio dan televisi di Jawa Barat," kata dia.

Berikut 17 lagu yang dibatasi jam penayangannya oleh KPID Jawa Barat:

  1. Dusk Till Dawn (Zayn Malik)
  2. Sangria Wine (Camila Cabello ft Pharrell W)
  3. Mr Brightside (The Killers)
  4. Let Me (Zayn Malik)
  5. Love Me Harder (Ariana Grande)
  6. Plot Twist (Marc E Bassy)
  7. Shape of You (Ed Sheeran)
  8. Overdose (Chris Brown ft Agnez Mo)
  9. Makes Me Wonder (Maroon 5)
  10. That's What I Like (Bruno Mars)
  11. Fuck it I Don't Want You Back (Eamon)
  12. Bad Things (Camila Cabello ft Machine)
  13. Versace On The Floor (Bruno Mars)
  14. Midsummer Madness (88rising)
  15. Wild Thoughts (DJ Khaled ft Rihanna)
  16. Till it Hurts (Yellow Claw)
  17. Your Song (Rita Ora).

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN LAGU BARAT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom