Menuju konten utama

KPAI: Sistem Zonasi PPDB 2018 Beri Peluang Praktik Pungli

KPAI menilai penerapan sistem zonasi di PPDB 2018 memicu kepanikan banyak orang tua siswa sehingga membuka praktik pungutan liar (pungli).

KPAI: Sistem Zonasi PPDB 2018 Beri Peluang Praktik Pungli
Jajaran Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ketika menyampaikan rilis tentang modus program magang palsu ke luar negeri di Kantor KPAI Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (3/4/2018) siang. tirto.id/Tony Firman.

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 dapat membuka ruang untuk praktik pungutan liar (pungli).

KPAI menilai waktu sosialisasi kebijakan sistem zonasi di PPDB 2018 juga minim sehingga membuat para orang tua siswa khawatir dan kemudian melakukan tindakan yang melanggar aturan.

“Sebenarnya sistem zonasi ini malah menimbulkan kepanikan bagi orang tua siswa yang tanpa sadar mereka lalu mengeluarkan uang yang mereka enggak mengerti istilahnya. Entah itu hadiah atau apa,” kata Komisioner KPAI Susianah Affandi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Rabu (11/7/2018).

Susianah mengatakan potensi praktik pemberian uang itu muncul karena kuota di sekolah yang terkadang tidak sepadan dengan jumlah pendaftar. Misalnya, ada sebanyak 600 calon siswa yang mendaftar, namun kuota yang tersedia hanya untuk 200 orang. Usaha untuk bisa menjadi bagian dari 200 orang itulah, menurut Susianah, bisa menjadi celah untuk praktik pungli.

Kemunculan praktik pungli tak hanya karena ada inisiatif dari orang tua siswa. Susianah mengaku KPAI juga mendapat laporan mengenai sekolah-sekolah yang membuka jalur khusus bagi calon siswanya. Nama jalur khusus tersebut bermacam-macam, seperti “jalur akademik” dan “jalur mandiri.”

“Ada juga pihak sekolah yang mematok uang sekian kalau [calon siswa] mau masuk. Pada ranah itu, kalau memang larinya ke pidana, ya pidana. Sementara kalau pendisiplinan, bisa ke dinas pendidikan atau ke pemerintah daerah,” ujar Susianah.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengaku kaget dengan laporan tentang berbagai macam jalur pendaftaran yang dibuka saat PPDB 2018 tersebut.

Dia khawatir jalur pendaftaran di luar aturan pemerintah itu dapat memicu praktik jual beli kursi calon siswa. Kendati demikian, Retno menyatakan kewenangan KPAI sangat terbatas mengingat jalur-jalur pendaftaran tersebut mendapat legitimasi dari sejumlah pemerintah daerah.

“KPAI pada posisi menerima pengaduan, yang mana itu sangat bergantung pada kondisi di setiap daerah. Dalam waktu dekat, kami akan datang ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberi masukan,” ujar Retno.

Dia pun mengimbau kepada para orang tua siswa untuk tidak mengajarkan hal-hal yang salah kepada anaknya saat proses PPDB. Selain kesadaran dari orang tua, KPAI juga mendorong para kepala daerah untuk secara aktif memantau proses PPDB sehingga tidak terjadi berbagai kecurangan maupun praktik ilegal.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom