tirto.id - Sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dinilai masih memiliki sejumlah kelemahan sehingga perlu dievaluasi lebih lanjut. Karenanya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak adanya evaluasi kebijakan PPDB 2018 ini baik dari Kemdikbud maupun dinas pendidikan di seluruh wilayah.
"Kami minta agar, kebijakan yang tertuang dalam Permendikbud 14/2018 agar lebih dapat menyesuaikan kondisi lapangan di berbagai daerah sehingga tahun depan ada perbaikan dalam sistem PPDB," ujar Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, di Jakarta, Rabu.
Pihaknya juga mendorong sosilisasi yang masif dan waktu sosialisasi yang panjang terkait sistem PPDB, khususnya terkait jalur zonasi, agar dinas-dinas pendidikan dan masyarakat memahami kebijakan PPDB.
Selain itu, KPAI mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memenuhi standar nasional pendidikan merata di seluruh sekolah dan membangun sekolah-sekolah negeri baru di wilayah-wilayah zonasi yang sekolah negerinya minim.
"Kelemahan utama sistem zonasi adalah tidak meratanya standar nasional pendidikan di semua sekolah dan kuota daya tampung siswa di setiap wilayah yang belum jelas distribusinya," kata dia.
Retno menjelaskan sistem zonasi akan sangat bagus kalau sudah meratanya jumlah sekolah negeri di setiap wilayah atau daerah di Indonesia. Pemerintah daerah dan pemerintah provinsi juga wajib melakukan pemetaan sekolah yang tepat sehingga anak-anak yang tinggal di wilayah minim sekolah negeri bisa tetap terfasilitasi, misalnya dengan kebijakan zona bersebelahan.
Terdapat beberapa pengaduan yang diterima PPDB yakni sosialisasi yang minim, kurangnya kepedulian masyarakat terhadap dokumen kependudukan yang baru mengurus ketika dibutuhkan. Akibatnya banyak anak kehilangan haknya mengakses sekolah terdekat karena kesalahan orangtua yang kurang peduli pada dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu penduduk dan kartu keluarga.
"KPAI juga menyampaikan apresiasi kepada Gubenur Jawa Tengah yang sudah memerintahkan pihak sekolah untuk melakukan verifikasi faktual terhadap siswa yang mendaftar di jalur yang menggunakan surat keterangan tidak mampu [SKTM]. Dari hasil verifikasi ada 78.065 SKTM yang dianggap palsu dan dibatalkan penerimaannya, sehingga untuk PPDB SMA/SMK bisa kembali dibuka, pengumumannya yang mundur waktunya," jelas Retno.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari