Menuju konten utama

KPAI Sesalkan Kepala Sekolah yang Laporkan Murid SD ke Polisi

KPAI menyebutkan tindakan Kepala Sekolah SDN 210 di Bulukumba, Sulawesi Selatan yang melaporkan beberapa murid kepada pihak polisi terkait pengrusakan fasilitas sekolah harusnya tidak perlu dilakukan.

KPAI Sesalkan Kepala Sekolah yang Laporkan Murid SD ke Polisi
Ilustrasi fasilitas sekolah rusak. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susiana Affandi menyesalkan tindakan Kepala Sekolah Dasar Negeri 210 Bulukumba, Sulawesi Selatan yang melaporkan puluhan muridnya ke kepolisian karena merusak fasilitas sekolah.

Susiana mempertanyakan seberapa parah kerusakan yang disebabkan sehingga murid-murid tersebut harus diproses oleh kepolisian.

"Justru kejadian ini harusnya menjadi refleksi bagi pihak sekolah. Bagaimana mungkin anak-anak bisa lepas pengawasan dan melakukan pengrusakan sekolah?" ujarnya kepada Tirto, Selasa (22/1/2019).

Karena itu, kata Susi, perlu dipertanyakan kembali soal keteladanan yang diberikan oleh para guru kepada murid-muridnya. Sebab menurutnya, anak-anak seusia itu adalah peniru ulung dalam mereplikasi apa yang dicontohkan oleh orang dewasa.

"Jadi tidak tepat membawa masalah ini ke ranah hukum. Negara punya regulasi yang mengatur anak-anak yang terlibat hukum. Perlakuannya berbeda dengan orang dewasa," terang Susiana.

Selain itu, ia pun menyesalkan kecerobohan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Bulukumba yang membuat foto murid-murid ketika diinterogasi tersebar ke sosial media.

"Kita semua harus tunduk pada aturan tidak mempublikasikan anak pelaku tindak pidana. Jangan menyebar fotonya, menyebutkan identitas dan alatnya saja dilarang," ucapnya.

Susiana menyebutkan, publikasi tersebut tentu bisa menimbulkan masalah baru bagi si murid, seperti menjadi sasaran bully dan dijauhi kawan-kawan lainnya. Terlebih lagi, akan menyebabkan trauma pada kemudian hari.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskim) Polres Bulukumba, Ajun Komisaris Polisi Bery Juana.

"Soal foto itu, itu foto interogasi terhadap terlapor tentang pengrusakan yang dilakukan. Laporan itu masuk 4 Januari 2019," ujarnya, Minggu (20/1/2019) lalu.

Pelaporan kepala sekolah SDN 210 yang ada di Kecamatan Bulukumba bermula saat beberapa murid melakukan pengerusakan fasilitas sekolah lebih dari satu kali.

Pelaporan terhadap muridnya ini diketahui ketika foto beberapa murid bersama orangtuanya, tersebar di media sosial pada Jumat (18/1/2019) malam.

Foto tersebut diambil tepat di depan ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba dan hingga kini proses pemeriksaan terhadap beberapa murid tersebut masih berlanjut.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN ANAK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno