Menuju konten utama

KPA Usulkan Pembentukan Badan Otoritas Reforma Agraria

KPA dorong pemerintah untuk membentuk Badan Otoritas Reforma Agraria (BOMA) sebagai konsensus nasional.

KPA Usulkan Pembentukan Badan Otoritas Reforma Agraria
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika bersama Sekertaris Ditjen PSKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Apik Karyana dan Staf Khusus Bidang Perhutanan Sosial Perum Perhutani Amas Wijaya memberikan pemaparan dalam diskusi Upaya Percepatan Program Perhutanan Sosial dan Peluncuran Buku Lima Tahun Satu Cerita oleh Tosca Santoso di Jakarta, Selasa (15/1/2019). ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

tirto.id - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendorong pemerintah untuk membentuk Badan Otoritas Reforma Agraria (BORA) sebagai konsensus nasional. Tujuannya untuk mengoptimalkan implementasi dari reforma agraria yang menjadi program Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla di awal masa pemerintahannya.

"Reforma agraria tidak bisa hanya dijalankan kepada kementerian terkait saja, harus ada lintas sektor. Selama ini kan reforma agraria leading sector-nya di Menko Perekonomian dan gugus tugasnya di Kementerian Agraria. Itu yang tak cukup," ujar Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

Sebab masalah agraria menyangkut banyak hal menurutnya. Mulai dari pertanian, perkebunan, pertambangan, pesisir kelautan, infrastuktur, dan properti. Sehingga ia merasa keterlibatan kementerian dan lembaga lain dalam mengatasi permasalahan agraria.

"Ini [BORA] bukan lembaga rutin yang selalu ada, harus ada jangka waktu, punya kewenangan penuh untuk review atau pencabutan izin, sehingga ia menjadikan tanah objek reforma agraria untuk diretribusikan kepada masyarakat," tuturnya.

Ia menambahkan, "Harus kredibel dan dipimpin langsung oleh presiden."

Keterlibatan BPK, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Ketua DPR RI, hingga polisi pun menurutnya harus dilibatkan dalam BORA tersebut. Agar tidak lagi bertumpu pada Kementerian ATR dan Kementerian LHK saja.

"Misalnya BPK, karena ini menyangkut tanah BUMN supaya presiden nanti tidak dianggap melanggar koridor peraturan UUD; MA; Kejaksaan; Kepolisian terkait konflik agraria, banyak pendekatan yang represif; dan ketua DPR harus memberikan dukungan politik kepada presiden bahwa ini masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak," tuturnya.

Hal tersebut menjadi perlu sebab perihak regulasi, ia mengatakan Indonesia sudah cukup baik.

Untuk regulasi Indonesia menurutnya sudah memiliki Undang-Undang Pokok Agraria No.5/196, yang diperkuat TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumber Daya Alam. Bahkan di era Jokowi diperkuat lagi dengan Peraturan Presiden No.86/2018 tentang Reforma Agraria.

"Regulasinya sudah cukup tinggal dukungan semua pihak dengan pelibatan rakyat dari bawah memastikan, reforma agraria betulbetul menghadirkan keadilan dan menyelesaikan konflik," tandasnya.

Baca juga artikel terkait REFORMA AGRARIA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi