Menuju konten utama

KPA: 71% Tanah di lndonesia Dikuasai Korporasi Kehutanan

Berdasarkan data yang dimiliki Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) menyebutkan 71% tanah di seluruh daratan di Indonesia telah dikuasai korporasi kehutanan.

KPA: 71% Tanah di lndonesia Dikuasai Korporasi Kehutanan
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika (kiri) dan relawan kontras menggelar aksi pasung kaki dengan semen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/3). ANTARA FOTO/ Atika Fauziyyah.

tirto.id -

57 tahun setelah Undangan-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 disahkan, ketimpangan struktur dan penguasaan lahan masih terus terjadi di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) menyebutkan 71 persen tanah di seluruh daratan di Indonesia telah dikuasai korporasi kehutanan.

Di samping itu, 23 persen tanah dikuasai oleh korporasi perkebunan skala besar, para konglomerat dan sisanya dimiliki masyarakat.

"Tercatat, rata-rata pemilikan tanah petani di pedesaan kurang dari 0,5 hektar dan tidak bertanah," ungkap Sekjen KPA, Dewi Kartika, melalui siaran pers yang diterima Tirto, Selasa (23/9/2017).

Menurut Dewi, persentase kenaikan jumlah petani yang tak sebanding dengan pertambahan areal pertanian itulah yang telah berkontribusi besar meningkatkan angka pengangguran.

Bahkan, tambah Dewi, hal ini juga menyebabkan semakin lebarnya jurang ketimpangan lantaran para petani itu beralih profesi menjadi buruh dengan upah murah.

"Per Maret 20017, data BPS mengatakan sebanyak 17,10 juta penduduk miskin hidup di pedesaan dan ditandai dengan terus naiknya indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan," imbuhnya.

Hal ini cukup ironis mengingat, reforma agraria telah dimasukkan sebagai salah satu prioritas kerja nasional yang terdapat pada butir ke-5 program Nawacita Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

"Bahkan pada tahun 2016, Jokowi telah mengeluarkan Perpres No. 45/2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 yang menempatkan reforma agraria sebagai salah satu prioritas nasional dalam pembangunan Indonesia," ujarnya.

Sayangnya, kata Dewi, setelah memasuki tiga tahun masa pemerintahannya, Jokowi-JK belum benar-benar melaksanakan reforma agraria sejati. Indikasinya bisa terlihat dari belum ditanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Reforma Agraria.

Sementara di sisi lain, tuntutan untuk membentuk lembaga otoritatif pelaksana reforma agraria malah dilemahkan dan hanya menjadi tim pelaksana yang berada di bawah Kementerian Kordinator Perekonomian.

Artinya, ungkap Dewi, "reforma agraria hanya dimaknai sebagai persoalan ekonomi semata tanpa memperhatikan aspek keadilan sosial."

Baca juga artikel terkait REFORMA AGRARIA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri