Menuju konten utama

Kota Yogyakarta Wajibkan E-Tax untuk Hotel dan Restoran

Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan penggunaan layanan pajak elektronik untuk hotel dan restoran.

Kota Yogyakarta Wajibkan E-Tax untuk Hotel dan Restoran
Warga melintas didekat poster yang bertuliskan "Jogja Istimewa Hotelnya" di Yogyakarta. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

tirto.id - Pemerintah Kota Yogyakarta akan mewajibkan seluruh wajib pajak hotel dan restoran untuk menggunakan layanan pembayaran pajak secara elektronik untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban mereka.

"Bagi hotel dan restoran, pada tahun ini diharapkan sudah menggunakan layanan pembayaran pajak secara elektronik (e-tax). Kami mohon kesiapan dan kerja samanya," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Senin (24/7/2017).

Ia mengatakan pembayaran pajak secara elektronik akan semakin memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, apalagi sistem e-tax memungkinkan wajib pajak untuk langsung membayar pajak setiap kali ada transaksi dengan konsumen.

Dengan demikian, lanjut Haryadi, pembayaran pajak tidak perlu menunggu satu bulan sekali, tetapi bisa langsung dipenuhi saat ada transaksi dengan konsumen.

"Sebenarnya, pelaksanaannya sangat mudah. Wajib pajak tinggal memasang peralatan yang memungkinkan penghitungan pajak secara langsung. Jangan hal ini dianggap sebagai beban karena pajak adalah kewajiban yang memang harus dipenuhi," katanya.

Haryadi menambahkan Pemerintah Kota Yogyakarta bahkan siap menyusun peraturan yang mengatur tentang sanksi apabila masih ada wajib pajak terutama hotel dan restoran yang belum mengikuti pembayaran pajak secara elektronik.

"Kami hanya ingin memastikan akuntabilitas dan transparansi pajak daerah," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan sudah memiliki rencana aksi yang di dalamnya mengatur mengenai tata kala pelaksanaan e-tax.

"Selama ini pun, kami sudah memberlakukan e-tax meskipun belum diikuti oleh semua wajib pajak hotel dan restoran. Hanya saja, hasilnya memang belum terlalu menggembirakan," kata Kadri.

Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut Kadri, terus berusaha memberikan pemahaman kepada wajib pajak hotel dan restoran terkait mekanisme pembayaran pajak secara elektronik.

"Tujuannya adalah pada peningkatan pelayanan, bukan menambah beban wajib pajak. Itu yang kami harapkan," katanya.

Selain sosialisasi, Pemerintah Kota Yogyakarta juga perlu menyusun dasar hukum pelaksanaan e-tax, salah satunya dalam bentuk peraturan daerah.

"Mungkin akan ada peraturan daerah baru atau merevisi perda lama. Itu nanti tergantung bagaimana hasil koordinasi dengan berbagai pihak," katanya.

Salah satu daerah yang menjadi acuan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menjalankan kebijakan e-tax adalah Pemerintah Kabupaten Badung Bali.

Pemerintah daerah Badung memanfaatkan sistem web untuk pelaksanaan e-tax sehingga pajak yang masuk dapat langsung terpantau setiap saat.

Baca juga artikel terkait HOTEL DI YOGYAKARTA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH