Menuju konten utama

Korut Sebut Kim Jong-Nam Tewas karena Serangan Jantung

Korut membantah keterangan polisi Malaysia yang menyebut Kim Jong-nam tewas karena racun. Menurut Korut pria itu tewas karena serangan jantung. 

Korut Sebut Kim Jong-Nam Tewas karena Serangan Jantung
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un memeriksa subunit dibawah KPA Unit 1344 dalam foto tidak bertanggal yang dirilis oleh Pusat Agensi Berita Korea Utara (KCNA) di Pyongyang, Rabu (9/11). ANTARA FOTO/REUTERS/KCNA/

tirto.id - Korea Utara membantah keterangan dari Malaysia yang menyebutkan Kim Jong-nam tewas akibat diserang menggunakan racun VX. Menurut Korea Utara, Jong-nam tewas akibat serangan jantung.

Sementara itu seorang mantan wakil duta besar Korea Utara untuk PBB, Ri Tong Il mengatakan sampel unsur beracun yang ditemukan dalam autopsi jenazah Kim Jong-nam harus diserahkan kepada Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPWC).

"Jika benar racun itu digunakan, maka sampelnya harus dikirimkan ke kantor OPWC," kata dia kepada wartawan merujuk VX, seperti dikutip Antara dari Reuters, Kamis (2/2/2017).

Sebelumnya, pada Rabu kemarin, Korea Utara mengatakan bahwa penggunaan racun VX dalam pembunuhan salah satu warganya di Malaysia adalah "tak masuk akal" dan tidak memiliki dasar ilmiah. Untuk diketahui, Korut masih belum mengakui bahwa pria yang tewas di Malaysia tersebut adalah Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.

Pekan lalu, polisi Malaysia mengatakan VX, bahan kimia diklasifikasikan oleh PBB sebagai senjata pemusnah massal, digunakan untuk membunuh Kim Jong-nam, yang terasing saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada tanggal 13 Februari.

Para pejabat Korea Selatan dan AS telah mengatakan mereka percaya agen Korea Utara mengatur pembunuhan Kim. Korea Utara menanggapi dengan mengatakan tuduhan itu dibuat untuk menodai citra Pyongyang.

Dalam kasus ini dua terduga pelaku pembunuhan terhadap Kim Jong-nam yakni Siti Aisyah (25) Warga Negara Indonesia (WNI) dan Duon Thi Huong (29) warga asal Vietnam mengikuti sidang perdananya, Rabu (01/03/2017) di Pengadilan distrik Sepang, Malaysia. Mereka disidang secara terpisah di ruang yang berbeda.

Keduanya didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam dengan ancaman hukuman gantung.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH