tirto.id - Kasus yang menjerat Emirsyah Satar (ESA), mantan Direktur Utama Garuda Indonesia ini dipastikan bersifat pribadi bukan melibatkan perusahaan atau korporasi. Keterangan tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
"Saya harap adanya kasus ini tidak memberikan dampak negatif ke Garuda Indonesia karena kasus ini sifatnya pribadi," kata Agus saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Menurut Agus, seperti dilansir Antara, KPK sangat berterima kasih kepada manajemen PT Garuda Indonesia yang sekarang karena sangat mendukung kasus ini diungkapkan dengan baik.
"Harapan kami supaya tidak ada dampak negatif terhadap Garuda Indonesia itu juga bisa disebarkan secara luas kepada seluruh pelanggan supaya potensi Garuda Indonesia perkembangan ke depannya tetap baik," ucap Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus indikasi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat.
"Setelah melakukan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu ESA , mantan Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014 dan SS, Beneficial Owner dari Connaught International Pte. Ltd.
"Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang masing-masing 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar. Sedangkan dalam bentuk barang senilai Rp2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia," kata Laode.
Terhadap ESA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, terhadap SS diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari