Menuju konten utama
Arus Mudik Lebaran 2023

Korlantas Polri Siapkan Rencana Rekayasa Lalin Mudik Tahun Ini

Contraflow dilaksanakan mulai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 72 Tol Cipali saat arus mudik lebaran tahun ini.

Korlantas Polri Siapkan Rencana Rekayasa Lalin Mudik Tahun Ini
Foto udara antrean sejumlah kendaraan roda empat saat akan memasuki Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (30/4/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp..

tirto.id - Jelang mudik Lebaran atau Idulfitri 2023, Korlantas Polri menyiapkan strategi bagi para pemudik. Salah satunya menerapkan sistem contraflow atau lawan arus.

“Tahun ini kami akan melakukan penambahan kapasitas jalan berupa contraflow, satu arah, alih arus dan buka-tutup (jalur)," ucap Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam diskusi publik, Selasa, 28 Maret 2023.

Sistem contraflow atau lawan arus berlaku secara situasional untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di sekitar area peristirahatan dan gangguan pada jalur tertentu.

Contraflow dilaksanakan mulai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 72 Tol Cipali," kata Aan.

Sedangkan untuk satu arah atau one way dilaksanakan dari KM 72 Tol Cipali sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung, kemudian KM 422 sampai KM 442 Tol Semarang-Bawen.

Selanjutnya, untuk buka-tutup jalur dilakukan pada ruas tol fungsional Cisumdawu. Jika arus padat di Gerbang Tol Cimalaka, maka kendaraan akan dialihkan melalui Sumedang. Bila gerbang keluar Sumedang masih padat, maka pengemudi dialihkan melalui gerbang keluar Pamulihan.

Korlantas, Kementerian Perhubungan, dan PT Jasa Marga telah menjadwalkan pelaksanaan satu arah dan lawan arus.

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas

Sistem lawan arah arus mudik dimulai dari KM 47-KM 72 dilaksanakan pada 18 April, pukul 14.00-00.00 WIB; dilanjutkan pada 19-21 April, pukul 08.00-00.00 WIB. Kemudian, sistem satu arah arus mudik mulai KM 72-KM 414, dilaksanakan bersamaan dengan lawan arah.

Untuk arus balik, jadwal lawan arus dan satu arah dibagi dalam dua gelombang.

Gelombang pertama lawan arus mulai KM 72-KM 47, dilaksanakan pada 24 April, pukul 14.00-00.00 WIB; lalu pada 25 dan 26 April, dimulai pukul 08.00 WIB. Jadwal yang sama berlaku pula untuk sistem satu arah dari KM 414-KM 72.

Penegakan Hukum Tak Hanya Penilangan

Meski ada tilang elektronik, Aan mengatakan, tidak semua pelanggaran yang dilakukan pemudik berbuah tilang. Penegakan hukum tetap ada, namun banyak cara membuat pemudik tetap mengikuti aturan berkendara.

“Ada pelanggaran lalu lintas, penegakan hukum tetap dilaksanakan, baik itu melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE," ucap Aan.

Aan menambahkan, “Penegakan hukum jangan diasumsikan kami menilang. Kami menghentikan para pelanggar yang nyata, kami hentikan lalu kami edukasi. Kami beri teguran tertulis, teguran lisan, itu penegakan hukum.”

Aan juga mengimbau masyarakat tidak mudik menggunakan motor karena berdasar data Korlantas dan pemangku kepentingan terkait, 78 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan motor.

Polisi juga tengah menyiapkan rekayasa lalu lintas bagi pemudik, seperti sistem kawan arus, satu arah, dan buka-tutup jalur. Semua dilakukan agar tak terjadi kepadatan kendaraan.

Kementerian Perhubungan memproyeksikan ada 123 juta orang yang akan mudik pada tahun ini atau meningkat signifikan dibandingkan 2022. Tahun lalu pemudik mencapai 85 juta orang. Tak hanya segi lalu lintas, pemerintah pun tetap mengingatkan para pemudik perihal kesehatan.

Kementerian Kesehatan menyarankan pemudik untuk segera mendapatkan dosis vaksinasi COVID-19 penguat (booster).

“Segera booster kesatu dan kedua,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, ketika dihubungi Tirto, 24 Maret 2023.

Meski saat ini situasi pandemi sudah terkendali, namun masyarakat diminta tetap menjalankan protokol kesehatan. Nadia menyatakan kini Satgas Penanganan COVID-19 masih mengkaji aturan mudik tahun ini.

Baca juga artikel terkait ARUS MUDIK 2023 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz