Menuju konten utama

Korlantas Polri akan Ubah Kode Khusus Pelat Pejabat

Per Oktober 2023, tidak ada lagi pelat ala pejabat yang memakai kode akhiran huruf kombinasi "RF", bila ditemukan maka pelat nomor tersebut palsu.

Korlantas Polri akan Ubah Kode Khusus Pelat Pejabat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/3). (ANTARA/Fianda SR)

tirto.id - Korps Lalu Lintas Polri bakal mengubah pelat nomor khusus dan rahasia bagi kendaraan yang digunakan oleh kementerian dan lembaga.

"Tetap 1 (angka depan). (Nopol) polisi yang tadinya 'RFP' jadi 'ZZP', Angkatan Darat 'ZZD'. Semuanya kepala 1, angka 1," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, di Mabes Polri, Kamis, (22/6/2023).

Hal ini merupakan penertiban pelat khusus dan rahasia, lantaran masyarakat kerap memalsukannya, menggunakan untuk pribadi alias tidak sesuai peruntukan. Selanjutnya, penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia akan dilakukan oleh Polda setempat sesuai arahan Korlantas Polri.

Penerbitan pelat kali ini lebih ketat dan tidak sembarang. Pemohon pelat nomor akan diverifikasi, mereka akan menjalani penilaian apakah kendaraannya memenuhi syarat mendapatkan nomor khusus dan rahasia.

Bila lolos penilaian, kata dia, maka si pemilik bisa menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia selama satu tahun.

"Mekanisme pengajuan, kami (Korlantas) bahaya cetak STNK, pelat nomor khusus dan rahasia saja. Tapi dari kementerian/lembaga, TNI, Polri mengajukannya kepada Kabag Intelkam, kalau polisi tembusan kepada Propam. Kalau Angkatan Darat (tembusan) kepada POM darat, Angkatan Udara (tembusan) kepada POM Udara, kementerian/lembaga tembusan inspektorat pengawasan masing-masing," terang dia.

Per Oktober 2023, tidak ada lagi pelat ala pejabat yang memakai kode akhiran huruf kombinasi "RF", bila ditemukan maka pelat nomor tersebut palsu.

"Bulan 10 tahun 2023, tidak ada lagi pakai 'RF', 'QH', 'IR' yang kepala (angka) 1 di depannya. Kalau ada (pelat tersebut pada) tahun 2024, 2025 itu indikasi palsu," jelas Yusri.

Baca juga artikel terkait KAKORLANTAS POLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat