Menuju konten utama

Korban Salah Tangkap Polisi di Jogja Melapor ke Mabes Polri

Korban salah tangkap di Jogja mengalami penganiayaan oleh polisi yang tak kantongi bukti kejahatan apapun.

Korban Salah Tangkap Polisi di Jogja Melapor ke Mabes Polri
Ilustrasi Garis Polisi. FOTO/Antaranews

tirto.id - Terdapat dua orang yang diduga jadi korban salah tangkap oleh Polresta Yogyakarta. Mereka adalah Halimi Fajri (19) dan Fahrizal Akbar (18). Keduanya dituduh ikut bagian dari komplotan pencuri dan dipukuli saat diinterogasi.

Atas kejadian itu kedua korban salah tangkap ini melakukan pelaporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Fahrizal Akbar melapor ke Propam Mabes Polri, sedangkan Halimi Fajri melapor ke Propam Polda DIY.

Supriyadi, kakak kandung sekaligus pengacara Fahrizal mengatakan pelaporan ke Propam Mabes Polri dilakukan pada 30 Desember 2019.

"Kita sudah lapor ke Propam Mabes Polri. Kita sudah lapor ke sana tapi ya belum ada progres apapun," katanya kepada Tirto, Kamis (2/1/2020).

Apa yang dialami adiknya tidak jauh berbeda dengan Halimi, ujar Supriyadi, adiknya yang saat itu sedang berlibur di Yogya ditangkap beberapa orang yang mengaku polisi tanpa menunjukkan identitas dan surat penangkapan pada Rabu (25/12/2019).

"Sudah dijelaskan kepada polisi kalau adik saya tidak terlibat apapun dan tidak tahu, tapi masih dipukuli. Ditangkap langsung dilakban matanya langsung digebukin ditanya-tanyain disuruh mengaku peristiwa itu," katanya.

Akibatnya Fahrizal, kata Supriyadi, mengalami sejumlah luka, salah satu luka yang masih membekas saat ini adalah luka di punggung akibat sabetan.

"Luka-luka di bagian belakang sabetan seperti tali atau selang air yang keras," ujarnya.

Selain dipukuli, menurut Supriyadi barang-barang adiknya seperti dompet dan sepatu juga diminta tanpa ada surat tanda bukti penyitaan. Dan sampai saat ini, kata dia, barang-barang tersebut belum dikembalikan.

Menurutnya perlakuan yang didapatkan adiknya itu tak bisa dibenarkan, sekalipun dengan alasan penegakan hukum dan keselamatan petugas. Pasalnya, menurut dia saat itu tidak dalam operasi tangkap tangan.

"Ini penganiayaan, ini penculikan. Orang diculik. Merampas kemerdekaan orang. Kita boleh merampas kemerdekaan orang asal dibenarkan undang-undang," kata dia.

Dia berharap ada penegakan hukum atas kasus ini. Ia mempersilahkan untuk adanya proses hukum terhadap terduga pelaku pencurian. Namun ia juga meminta agar polisi yang melakukan salah tangkap juga dihukum.

"Polisi yang melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur dan melakukan penganiayaan, menculik dan merampas barang-barang adik saya harus dihukum maksimal," ujarnya.

Sebelumnya korban lain Halimi Fajri juga mengungkapkan menjadi korban salah tangkap dan dipukuli saat dilakukan introgasi.

Ia dituduh terlibat pencurian dengan empat orang komplotan pencuri yang kebetulan sebelum penangkapan Halimi dan Fahrizal jalan-jalan dengan mereka di Yogya. Mereka saling kenal karena berasal dari kampung halaman yang sama yakni Desa Suka Raja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera selatan.

"Tidak ada [surat pengkapan], tahu-tahu dibawa [...] cuma dijelaskan terlibat perampokan rumah kosong," kata Halimi kepada wartawan, Senin (30/12/2019).

Polisi Pukul Korban Salah Tangkap

Halimi diangkut menggunakan mobil Toyota Kijang Innova. Ia tak melihat identitas para orang yang menangkap itu. Yang ia tahu kelima orang yang menangkap dia dengan tangan kosong itu berpakaian hitam-hitam.

"Mata saya ditutup pas di mobil pakai lakban. [Tangan] diikat juga pakai lakban," kata Halimi bercerita.

Halimi tak tahu hendak dibawa ke mana. Ia tak melihat apa pun saat digelandang ke sebuah tempat. Di tempat tersebut ia diinterogasi dan diminta mengakui perbuatan yang menurutnya tak ia lakukan.

"Selama diintrogasi itu dipukuli. Pakai tangan kosong, terus bagian kaki itu saya tidak tahu [dipukul] pakai apa. Masih ditutup mata [saya] dipukul," tutur Halimi.

Halimi dan Fahrizal baru berhenti dipukuli dan dibuka matanya setelah salah satu terduga pelaku pencurian mengatakan mereka tak terlibat pencurian. Namun mereka masih dibawa ke Polresta Yogya dan baru dilepaskan keesokan harinya.

Musa Dahwat paman Halimi kepada Tirto, Kamis (2/1/2020) mengatakan setelah peristiwa salah tangkap tersebut memang pihak keluarga sempat melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda DIY, namun laporan itu akhirnya dicabut dan dialihkan ke Propam Polda DIY.

"[Kasus Halimi] tak serahkan 100 persen ke Propam Polda DIY," ujarnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dimintai konfirmasi soal laporan tersebut tak memberikan jawaban, ia hanya mengatakan, "saya cek dulu."

Sebelumnya Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini mengatakan soal kesalahan prosedur dalam penindakan hukum diakui dia memang bisa saja terjadi.

Ia juga mempersilakan jika memang merasa dirugikan kemudian melakukan laporan ke Polda DIY.

"Kalau dia lapor, ya kami tunggu dari Polda bagaimana. Kalau ada terjadi kesalahan prosedur, kan, ada mekanismenya sendiri. Kalau terjadi kesalahan prosedur pasti ada tindak lanjutnya," kata Armaini kepada wartawan, Senin (30/12/2019).

Baca juga artikel terkait KORBAN SALAH TANGKAP atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali