tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Argo Yuwono mengatakan, terdapat perkembangan dalam kasus sindikat penipuan properti berkedok notaris palsu dengan nilai kerugian mencapai Rp214 miliar.
"Korbannya semakin bertambah. Awalnya 3, lalu ada lagi yang melapor 6 orang," ujar dia, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan properti berkedok notaris palsu untuk membuat laporan. Korban, kata dia, dapat melaporkan melalui call center pada nomor 08128171998.
"Berharap masyarakat yang mendapatkan kejadian serupa bisa lapor ke kami," ujar dia.
Lebih lanjut, Argo mengatakan saat ini jumlah tersangka masih belum bertambah yakni empat orang berinisial D, A, K dan H.
"Sementara masih empat tersangka, yang kita tampilkan tiga, yang satu karena masih kita lakukan pendalaman di sana, kita masih menunggu," ujar dia.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh polisi. Dalam laporan itu, korban mendapatkan surat tagihan dari bank ihwal pembayaran agunan sertifikat tanah, tapi korban tidak pernah mengagunkan sertifikat tersebut.
Lantas polisi menyelidiki perkara itu. "Pelaku menipu sejak Maret lalu, dalam berita acara pemeriksaan mereka tidak mau mengaku. Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp214 miliar," ujar Argo.
Jumlah itu masih bisa bertambah karena diperkirakan masih ada korban yang belum melaporkan penipuan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan dalam penipuan itu, masing-masing pelaku berperan. D berperan mencari korban yang ingin menjual rumah dan berpura-pura sebagai pembeli. A berperan sebagai notaris palsu dan memalsukan sertifikat tanah.
K berperan menyediakan sarana dan tempat sebagai kantor notaris, lantas H berperan sebagai staf notaris palsu.
"Untuk meyakinkan (korban) mereka sepakat bertemu di kantor notaris (palsu). Korban diminta menunjukkan sertifikat dengan dalih itu sertifikat dibawa pelaku untuk dicek keasliannya ke Badan Pertanahan Negara," kata Suyudi.
Lalu, jika D telah mendapatkan sertifikat tanah milik korban, sertifikat itu kemudian diserahkan kepada A untuk diduplikasi. Sertifikat asli yang telah diperoleh itu kemudian diagunkan ke bank untuk memperoleh keuntungan.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali