Menuju konten utama

Kontroversi Ivermectin Buat COVID: Ditolak IDI, Dipromosikan Istana

IDI ingin penggunaan Ivermectin untuk mengobati COVID-19 harus jelas berdasarkan izin BPOM yang disertai bukti ilmiah.

Kontroversi Ivermectin Buat COVID: Ditolak IDI, Dipromosikan Istana
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Satgas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menyatakan lembaganya tak akan memberikan rekomendasi obat Ivermectin untuk pasien COVID-19 sebelum ada izin resmi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Izin penggunaan obat itu berdasarkan hasil uji klinis penelitian secara ilmiah.

"[IDI merekomendasikan obat] harus berdasarkan penelitian. Kami dokter bekerja berdasarkan penelitian bukti ilmiah, kalau tidak ada bukti ilmiah ya tidak," kata Zubairi kepada reporter Tirto, Selasa (29/6/2021).

Jika merujuk pada negara lain, Ivermectin, kata Zubairi, dilarang digunakan kepada pasien COVID-19 di Amerika. Di Eropa, badan pengawasan obat di sana hanya merekomendasikan obat itu untuk penelitian pada pasien COVID-19 dan tidak diresepkan oleh dokter.

Namun, Ivermectin memang dijual di apotek termasuk di Amerika, tapi itupun sebagai obat cacing, bukan obat untuk menyembuhkan COVID-19.

"Jadi apakah boleh dipakai untuk mengobati COVID-19? Tidak boleh, karena tidak ada izinnya. Jadi kalau di Amerika, tidak boleh dan Eropa hanya untuk penelitian, jadi tidak boleh diresepkan oleh dokter," ujarnya.

Memang terdapat sejumlah klaim bahwa Ivermenctin ini dapat menyembuhkan COVID-19. Namun sayang hal itu kata Zubairi tak ada bukti ilmiah yang mendukung. Sebab tanpa Ivermectin pun pasien COVID-19 terutama yang tak bergejala dapat sembuh tanpa obat apapun.

Oleh karena itu kata Zubairi penggunaan Ivermectin ini harus jelas berdasarkan izin BPOM yang disertai bukti ilmiah.

"Pokoknya harus jelas dulu. Kalau tidak boleh dipakai untuk COVID-19 oleh BPOM, ya sudah itu titik, tidak ada lagi diskusi. Kalau nanti keluar izinnya ya boleh," ujarnya.

Sebelumnya BPOM telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) obat Ivermectin sebagai terapi penanganan COVID-19. Ivermectin merupakan obat yang semula diperuntukkan untuk mengobati strongyloidiasis usus karena parasit nematoda stronglyoides stercoralis atau cacing gelang.

Namun, menurut Kepala Badan POM Penny Lukito, lembaganya telah mencermati berbagai data-data epidemiologi dan publikasi global serta panduan dari WHO yang merekomendasikan Ivermectin bisa digunakan untuk pengobatan COVID-19.

"Dengan penyerahan PPUK, uji klinis Ivermectin sebagai obat COVID-19 bisa segera dilakukan," ujar Penny dalam konferensi pers, Senin (28/6/2021).

Klaim kemanjuran Ivermectin ini sebelumnya juga disampaikan oleh pejabat negara salah satunya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia menyebut Ivermectin ampuh dalam menangani virus COVID-19.

"Di Kota Tangerang, Jakarta Timur, Depok, Bekasi menghasilkan tingkat kemanjuran yang hampir di seluruh daerah mendekati 100 persen untuk turunkan COVID-19," kata Moeldoko dalam diskusi daring, Senin (28/6/2021).

Moeldoko mengaku telah meminta organisasi yang ia pimpin yakni Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) untuk terus melakukan kajian dan penelitian tentang penggunaan Ivermectin. Selain itu, melalui HKTI ia juga akan melakukan kegiatan strategis berupa aksi bagi-bagi Ivermectin kepada anggota HKTI di zona hitam.

"Melihat data sementara ini, kami cukup optimistis bahwa Ivermectin dapat menjadi solusi obat efektif menyembuhkan pasien COVID," kata Moeldoko.

Baca juga artikel terkait IVERMECTIN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto